Lakukan Evaluasi Kinerja dan Hasil Pengawasan Pemantau Pemilu 2019, Bawaslu RI Gelar FGD
|
Jakarta, mojokertokota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia gelar Focus Group Discussion (FGD) evaluasi kinerja dan hasil pengawasan pemilu nasional pemilu serentak 2019 Tahap III di Jakarta, Senin 15 Juli 2019.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Mojokerto yang merupakan salah satu pemantau pemilu yang baru saja terdaftar dan terakreditasi di Kota Mojokerto pada pemilu 2019 kemarin.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan, pengawasan pemilu membangun kecerdasan politik sekaligus turut aktif melakukan pemantauan.
“Pengawasan itu sebenarnya membangun kecerdasan menggunakan hak berpolitik. Bukan sekadar ikut memilih dan dipilih, tetapi terlibat aktif dalam melakukan pemantauan,” katanya saat membuka acara Foccus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kinerja dan Hasil Pengawasan Pemantau Pemilu Nasional Pemilu Serentak 2019 Tahap III di Jakarta, Senin (15/7/2019) malam.
Fritz berharap hubungan kerja sama Bawaslu dengan pemantau pemilu terus berlanjut meski pemilu telah selesai. Dalam Pilkada 2020 sendiri, meski pendaftaran pemantau pemilu dilasanakan KPU, dia yakin bisa saja dibentuk mekanisme kerja sama.
“Saya berpendapat kalau tidak diatur, bukan berarti melanggar. Tinggal diatur pemantau pemilu itu apakah bagian dari pengawasan partisipatif atau bagian dari sosialisasi. Mekanisme itu bisa dibentuk,” imbuhnya.
Dirinya menilai acara ini sebagai refleksi membuat hasil pelaporan para pemantau pemilu sebagai bagian evaluasi Bawaslu untuk pemilu mendatang. “Kami ingin tahu terkait pelaporan teman-teman buat. Apakah soal Gowaslu (apilkasi memantau pemilu) atau memang pengetahuan membuat laporan yang perlu dikembangkan,” jelasnya.
Selain itu, Fritz merasa konsep pengawasan tak banyak dibahas dalam dikusi politik atau kepemiluan. “Apakah pengawasan itu sudah cukup? Apakah tidak seksi untuk dipebincangkan, sehingga pengawasan itu bukan bagian utama dari proses politik?,” tanya Fritz lagi.
Dia mengakui, kalau diskusi kepemiluan lebih banyak membicarakan terkait representasif, partai politik, hak suara, parliamentary threshold (ambang batas parlemen), proposional terbuka atau proporsional tertutup. “Kita suka lupa pengawasan itu ada di mana,” sebutnya.
Fritz menambahkan, hasil-hasil pengawasan itu sudah disampaikan dalam sidang Perselisian Hasil Pemiluhan Umum (PHPU) di MK. Dia merinci, selama proses Pemilu 2019, Bawaslu seluruh Indonesia telah menerima 15.349 aduan maupun temuan baik pelanggaran administratif maupun pelanggaran pidana pemilu. “Ada 118 orang telah dipenjara dan 25 diantaranya terkait politik uang,” tuturnya.