KPU Kota Mojokerto Gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 07 Kelurahan Kranggan
|
Mojokertokota.bawaslu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto gelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 07 Lingkungan Pekayon II, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Rabu (24/04/2019).
Pemungutan suara ulang yang digelar oleh KPU di TPS 07 tersebut merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Panwascam Kranggan ke Bawaslu Kota Mojokerto dan diteruskan ke KPU Kota Mojokerto.
Ketua Panwascam Kranggan, Eko Purbo Wahono mengatakan bahwa PSU tersebut digelar karena pada pemungutan suara yang dilakukan pada tanggal 17 April lalu, terdapat satu kesalahan pada saat proses pemungutan suara.
“Ada satu pemilih yang seharusnya hanya mendapatkan satu surat suara Presiden, karena dia adalah warga ber KTP Papua bermaksud pindah milih di Mojokerto dengan membawa A5 namun oleh petugas KPPS diberikan lima surat suara, ucap Eko.”
PSU digelar mulai jam 07.00 WIB – 13.00 WIB. “Semua proses dilakukan seperti halnya saat pemungutan suara kemarin. Tapi untuk PSU saat ini hanya melakukan pemungutan untuk empat surat suara saja. Surat suara pilpres tidak termasuk dalam PSU,” tambahnya.
Terdapat 216 Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) . Dari seluruh DPT itu, hingga akhir waktu Pemungutan Suara selesai tercatat hanya 168 DPT yang hadir pada gelaran PSU tersebut.