Koordinasi dengan Dua Kelurahan Persiapan Pengawasan PDPB Triwulan IV Tahun 2025
|
Persiapan pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, Bawaslu Kota Mojokerto melakukan koordinasi langsung dengan dua kelurahan di Kecamatan Prajuritkulon, yakni Kelurahan Pulorejo dan Kelurahan Prajuritkulon. Kunjungan ini dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kota Mojokerto, Ilham Bagus Priminanda, didampingi satu staf sekretariat. Mereka disambut langsung oleh masing-masing lurah setempat dalam suasana yang akrab dan penuh semangat kolaborasi. (08/10/2025).
“Kami datang dalam rangka mempersiapkan pengawasan PDPB Triwulan IV. Sekaligus, ini juga menjadi momen silaturrahmi pasca Pemilu dan Pemilihan yang telah kita lalui bersama", ujar Ilham saat membuka pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut, Ilham menekankan pentingnya peran aktif kelurahan dalam memastikan keakuratan data pemilih. Menurutnya, partisipasi aktif pemerintah kelurahan akan sangat membantu Bawaslu dalam menciptakan basis data pemilih yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap pihak kelurahan bisa ikut terlibat aktif, minimal menyampaikan jika ada dinamika kependudukan seperti warga meninggal dunia, pindah domisili, atau perubahan status lainnya,” tambahnya.
Bawaslu Kota Mojokerto, lanjut Ilham, memiliki beberapa strategi pengawasan, termasuk koordinasi lintas instansi, uji petik data pemilih, serta literasi demokrasi langsung kepada masyarakat.
"Selain Koordinasi kita ada Uji Petik terhadap data pemilih hasil koordinasi maupun yang telah ditetapkan oleh pihak KPU. Kita juga melakukan edukasi langsung ke masyarakat dengan harapan ketika ada warga sekitar ditemukan sudah meninggal atau pindah keluar dan sebagainya, bisa langsung dapat menghubungi Bawaslu Kota Mojokerto", Tambah Ilham.
Pihak kelurahan menyambut baik inisiatif Bawaslu Kota Mojokerto ini dan menyatakan siap mendukung pengawasan PDPB. Namun mereka juga menyampaikan bahwa dinamika keluar dan masuk penduduk sering kali langsung ditangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sehingga informasi terbaru tidak selalu diketahui secara langsung oleh pihak kelurahan. Pihak kelurahan hanya mendapatkan jumlah saja dari sistem yang terintegrasi dengan Dukcapil.