Koordinasi Dengan Dispendukcapil, Kpu Dan PN, Bawaslu Kota Awasi Data Pemilih Berkelanjutan
|
Mojokertokota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto lakukan koordinasi dengan Dispendukcapil, KPU, dan Pengadilan Negeri dalam rangka pengawasan data pemilih berkelanjutan, Senin (16/9/2019).
Adapun data yang diminta Bawaslu Kota Mojokerto pada Dispendukcapil diantaranya yaitu Data Agregat Kependudukan Kota Mojokerto, Informasi data penduduk yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik sejak tanggal 1 Januari hingga 1 agustus 2019, serta informasi data penduduk yang meninggal, berubah status dari Sipil ke TNI/Polri, dari WNI ke WNA, yang belum genap usia 17 tahun tapi sudah menikah dan penduduk yang pindah domisili.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Mojokerto Ulil Abshor,S.Pd.I Menuturkan bahwa Langkah ini merupakan salah satu bentuk pengawasan berkelanjutan Bawaslu Kota Mojokerto pasca Pemilu 2019 yang secara operasional Berlandaskan pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1250/K.Bawaslu/PM.00.00/7/2019 dan Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 0300/K.JI/PM.00.01/VII/2019.
“didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 201 bahwa Pemerintah memberikan data kependudukan setiap enam bulan kepada KPU sebagai data tambahan dan pemutakhiran data pemilih. Meskipun dalam waktu dekat ke depan tidak ada Pemilukada, maka untuk memastikan proses itu dilaksanakan Bawaslu telah mendapatkan amanah undang-undang untuk mengawasi” Ucapnya.
Bawaslu Kota Mojokerto Lakuakan Koordinasi dengan PN MojokertoSelain itu, Bawaslu Kota Mojokerto juga melakukan koordinasi kepada Pengadilan Negeri Mojokerto untuk mendapatkan informasi terkait Putusan Pengadilan Negeri/Tinggi/MA yang mencabut hak politik di Kota Mojokerto.
“Selain koordinasi dengan dispendukcapil kita juga lakukan koordinasi dengan pengadilan negeri mojokerto guna memastikan adakah penduduk kota mojokerto yang dicabut hak politiknya untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum” terang Ulil.