Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pendaftaran Parpol, Bawaslu Gelar Rakernis Persiapan Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Kota Mojokerto – Dalam rangka Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu RI mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bersama Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Hotel Mercure Bandung City Centre, Bandung (20-22 Juli 2022).

Terundang  dalam giat tersebut, Indrias Kristiningrum, Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mojokerto.

Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, dan didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty serta Deputi Dukungan Teknis La Bayoni dan perwakilan Sentra Gakkumdu beserta perwakilan Kepolisian dan Kejaksaan.

Idham Kholiq, Anggota KPU RI yang didapuk sebagai Narsum pertama, menjelaskan tentang bagaimana Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu mendatang.

Dilanjutkan dengan penjelasan terkait potensi tindak Pidana pada tahapan pendaftaran Parpol dan  pemutakhiran data pemilih yang disampaikan oleh Komisaris Polisi Nur Said Kanit 5 Subdit IV Dittipindum dan Moh Akbar Dataw dari Kejaksaan RI.

Giat terakhir diisi dengan  diskusi tentang Penanganan Pelanggaran Pada tahapan pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran data Pemilih yang didampingi oleh tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI.

Giat Rakernis ditutup oleh Herwyn Jefler Huelsa Malonda, Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu RI, yang menyampaikan akan pentingnya menyiapkan jajaran pengawas di setiap tingkatan, dan akan memberikan diklat untuk meningkatkan kinerja dalam melakukan pengawasan dan penanganan Pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu.

Tag
Berita