Jelang Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kota Mojokerto Tingkatkan Kompetensi Staf
|
Mojokerto – Menjelang dimulainya tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024, Bawaslu Kota Mojokerto lakukan peningkatan kompetensi staf dalam tata cara penerimaan laporan dugaan pelanggaran pada pemilihan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Mojokerto, Rabu (29/09/2021).
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Indrias Kristiningrum, selaku pemateri menyampaikan kepada seluruh staf yang hadir untuk memahami tata cara penerimaan laporan pada pemilihan.
“meskipun teman-teman staf ada yang bukan dari divisi penanganan pelanggaran, namun diharapkan kedepannya dalam gelaran pemilu dan pemilihan tahun 2024 seluruh staf dapat memahami pola dan tata cara penerimaan laporan” ungkap Indrias.
“jadi ketika ada laporan, teman-teman staf semua dapat menerima laporan sesuai dengan ketentuan yang ada” imbuhnya.
Indrias juga mengatakan, Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pada pemilihan berpedoman pada Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-undang, No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran dan PKPU No. 5 Tahun 2020.
Selain itu, Indrias berpesan kepada seluruh staf agar dalam proses penerimaan laporan selalu memperhatikan kelengkapan syarat formil dan materiilnya.
“agar laporan dapat diregister dan ditindak lanjuti maka syarat formil dan materiilnya harus terpenuhi terlebih dahulu, jika memang syarat formil dan materiilnya belum lengkap maka kita harus menyampaikan pemberitahuan kepada pelapor untuk melengkapinya dan harus dilengkapi paling lama 3 hari sejak laporan diterima” jelas Indrias.
“apabila pelapor sampai 3 hari tidak dapat melengkapinya maka laporan tidak dapat diregister” pungkasnya.
Untuk diketahui, sehari sebelumnya Bawaslu Kota Mojokerto juga megadakan giat serupa dengan tema tata cara penerimaan laporan pada pemilu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abshor (Kordiv. PHL) dan Anggota Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati (Kordiv. SDMO dan Datin).