Lompat ke isi utama

Berita

JAGA SOLIDITAS, BAWASLU KOTA MOJOKERTO GELAR PENINGKATAN KAPASITAS SDM

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Mojokerto gelar kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Aparat Pengawas dan Kesekretariatan dalam Rangka Pengawasan Tahapan Pemilu 2019. Bertempat di Rumah Makan Warung Bakaran Apoeng Kota Mojokerto, Sabtu 2 Maret 2019.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Bapak Ulil Abshor, S.Pd.I. dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Bapak Moh Amin, M.P.D.I. dan diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwascam Se Kota Mojokerto, Kepala Sekretariat beserta jajarannya, serta Pengawas Kelurahan Se Kota Mojokerto.

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto menuturkan tujuan dari diadakannya kegiatan tersebut adalah untuk memantapkan pemahaman regulasi dalam terciptanya demokrasi yang jujur dan berkualitas.

”Yang terpenting bagaimana Bawaslu sebagai Lembaga yang mempunyai tugas pokok pengawasan, dapat melaksanakan fungsinya secara baik sesuai Peraturan Perundang- Undangan, serta meningkatkan soliditas sehingga Bawaslu dapat bersinergi dalam melaksanakan pengawasan Pemilu 2019 dengan jujur dan berkualitas”

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Moh Amin yang didapuk sebagai narasumber mengapresiasi baik atas terselenggaranya kegiatan tersebut, “Kita saat ini sudah memasuki tahapan pemilu yang semakin krusial, tinggal 45 hari lagi menjelang Pemilu 2019 dilaksanakan.

Ketua Bawaslu Kota mojokerto, Ulil Abshor, S.Pd.I. sebagai pemateri kedua menyampaikan, “ Sesuai dengan Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah dijelaskan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu Bawaslu harus mandiri yaitu tidak bergantung pada orang lain, harus jujur sesuai dengan aturan yang berlaku, adil, berkepastian hukum artinya Bawaslu harus mampu menjamin hak dan kewajiban warga Negara, tertib, terbuka, proporsional atau seimbang, professional, akuntabel yaitu dapat dipertanggungjawabkan, efektif, serta efisien”.

“Tujuan pengaturan penyelenggara Pemilu adalah untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan system pemilu, memberi kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu serta mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien”, terang Ulil

Sebagai pemateri ketiga, Dian Pratmawati S.Pd.I. Anggota Bawaslu Kota Mojokerto Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia mengangkat materi dengan judul Kode etik Pegawai Badan Pengawas Pemilu. Dian Pratmawati menyampaiakan “ Seperti yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 pasal 1 yang dimaksud dengan Kode Etik Pegawai Bawaslu adalah Pedoman sikap, perilaku, perbuatan tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan sehari-hari sebagai penyelenggara Pemilihan Umum”.

Tujuan Kode Etik yaitu mengoptimalkan pelaksanaan tupoksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa dan bernegara; menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif serta meningkatkan etos kerja, kualitas kerja dan perilaku yang professional.

Dian menambahkan, “Landasan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu diatur dalam Peraturan DKP No. 2 Tahun 2017 yaitu Pancasila dan UUD 1045; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Undang-Undang; Sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilu dan yang terakhir asas penyelenggara Pemilu”.

Kegiatan ditutup dengan kesepakatan bersama untuk seluruh jajaran Bawaslu Kota Mojokerto tetap menjaga soliditas dan integritas menuju Pemilu 2019 yang langsung, umum, bebas, rahasia, adil dan makmur.

Tag
Berita