Ini Dia 10 Profesi yang Dilarang Menjadi Anggota Parpol
|
Tahapan Pemilu 2024 memasuki tahap pendaftaran Partai Politik (1-14 Agustus 2024), terkait keanggotaan partai politik itu sendiri, terdapat beberapa jenis profesi yang dilarang menjadi anggota partai politik. Berikut ini beberapa jenis profesi/pekerjaan yang dilarang untuk menjadi anggota partai politik:
- ASN
- POLRI
- TNI
- Kepala Desa
- Perangkat Desa
- Badan Permusyawaratan Desa
- PKH
- TPP
- Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD
- Direksi
Selengkapnya Cek di bawah ini :
Daftar-Profesi-yang-Dilarang-Menjadi-Anggota-ParpolUnduhJika profesi Anda termasuk didalamnya, pastikan nama Anda tidak dicatut dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik melalui Link : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Laporkan ke Bawaslu jika menemukan nama Anda dicatut dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik!!!