Lompat ke isi utama

Berita

Ini Dia 10 Profesi yang Dilarang Menjadi Anggota Parpol

Tahapan Pemilu 2024 memasuki tahap pendaftaran Partai Politik (1-14 Agustus 2024), terkait keanggotaan partai politik itu sendiri, terdapat beberapa jenis profesi yang dilarang menjadi anggota partai politik. Berikut ini beberapa jenis profesi/pekerjaan yang dilarang untuk menjadi anggota partai politik:

  1. ASN
  2. POLRI
  3. TNI
  4. Kepala Desa
  5. Perangkat Desa
  6. Badan Permusyawaratan Desa
  7. PKH
  8. TPP
  9. Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD
  10. Direksi

Selengkapnya Cek di bawah ini :

Daftar-Profesi-yang-Dilarang-Menjadi-Anggota-ParpolUnduh

Jika profesi Anda termasuk didalamnya, pastikan nama Anda tidak dicatut dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik melalui Link : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Laporkan ke Bawaslu jika menemukan nama Anda dicatut dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik!!!

Tag
Berita
Pengawasan
Pengumuman