Lompat ke isi utama

Berita

Ingin Wujudkan Kesetaraan Perempuan di lembaga Pengawas Pemilu, Bawaslu Kota Mojokerto Hadiri Rakor Serap Aspirasi untuk Perumusan Gender Mainstreaming

Mojokertokota.bawaslu.go.id - Pengarusutamaan gender (gender mainstreaming) di tubuh Bawaslu bukan semata persoalan representasi atau keterwakilan perempuan secara formal melalui kuota gender, namun juga mencakup tersedianya kerangka sistem, program dan kebijakan yang dapat menjamin terwujudnya kesetaraan dan keadilan antara perempuan dan laki-laki di lembaga pengawas Pemilu.

Hal ini merupakan intisari dari pertemuan serap aspirasi pengarusutamaan gender Tahap 2 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jatim pada hari Sabtu, 1 Agustus 2019. Terundang dalam acara ini adalah 24 Srikandi Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jatim, juga termasuk didalamnya Srikandi Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati, S.Pd. dan Indrias Kristinigrum, S.E.

Serap aspirasi ini dilakukan dalam rangka untuk mengetahui isu spesifik gender dan masalah yang banyak dihadapi perempuan pengawas Pemilu se-Jawa Timur dalam melaksanakan aktivitas dan tugas sehari-hari.

“Sengaja kami mengundang teman-teman di daerah untuk mengetahui isu spesifik yang dihadapi pengawas perempuan. Tidak hanya terkait kultur atau budaya setempat, namun juga persoalan-persoalan yang sifatnya struktural supaya bisa menjadi bahan masukan untuk memperbaiki kebijakan ke depan”, demikian dijelaskan Nur Elya Anggraini Kordiv Humas Jatim .

Nur Elya juga menyampaikan, bahwasanya rumusan dari pertemuan tersebut akan menjadi bahan masukan yang akan disampaikan ke Bawaslu RI. Dirinya juga berharap ke depan ada perhatian lebih dan kepedulian terhadap perempuan di jajaran pengawas Pemilu. “Selama ini kan tampaknya hanya isu disabilitas yang ramai diadvokasi, dan sudah difasilitasi baik dalam program kita. Tinggal kelompok perempuan yang kini saatnya menjadi fokus advokasi terutama di internal jajaran”, ucapnya.

Selain itu serap aspirasi ini juga membahas masalah terkait kuota keterwakilan perempuan dalam jajaran Bawaslu baik itu ditingkat Propinsi , dan Kab/kota seperti yang tercantum dalam UU No.7 Tahun 2017 Pasal 59 Ayat 11 yaitu bahwasanya komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu Kab/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

harapanya, quota terkait keterwakilan perempuan tersebut tidak sebatas pada jajaran Bawaslu Kab/Kota namun juga bisa ditetapkan dalam perekrutan pengawas kecamatan, dan pengawas kelurahan di pilkada 2020 bagi kab kota yang melaksanakan pilkada.

Tag
Berita
Kegiatan