Lompat ke isi utama

Berita

Indrias : Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu Secara Cepat dan Hemat

Mojokerto – Dalam pertemuan ke-9 (sembilan) short course pengawasan, Jum’at (17/09/2021), Indrias Kristiningrum Kordiv. HPP dan PS Bawaslu Kota Mojokerto mengatakan, proses penyelesaian sengketa pemilu dapat dilaksanakan secara cepat dan hemat biaya melalui mediasi dan adjudikasi.

“untuk mediasi dilakukan paling lama 2 hari dan dilaksanakan secara tertutup, dan harus dihadiri principal, tidak boleh diwakilkan oleh kuasa hukum, kuasa hukum hanya mendampingi” ucap Indrias di depan mahasiswa magang.

“mediasi ini dipimpin oleh paling sedikit 1 (satu) mediator” imbuhnya.

Sedangkan untuk penyelesaian sengketa melalui sidang adjudikasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja.

“hari kerja yang dimaksud disini adalah hari senin sampai jum’at tidak termasuk tanggal merah (libur nasional), hari sabtu dan minggu” jelas Indrias.

Terkait mekanisme sidang adjudikasi, Indrias menjelaskan, pelaksanaan sidang dilakukan terbuka untuk umum, dan dipimpin oleh pimpinan Bawaslu paling sedikit 2/3 dari jumlah pimpinan. Sedangkan tahapan dalam sidang adjudikasi mencakup sidang mendengarkan permohonan pemohon dan jawaban termohon, sidang pembuktian pemohon dan termohon, kesimpulan dari pemohon dan termohon, kemudian pembacaan putusan.

“putusan sidang akan disampaikan dan dipublikasi di Sekretariat Pengawas Pemilu dan melalui SIPS (sistem informasi penyelesaian sengketa) Bawaslu, maksimal dilakukan 3 hari terhitung sejak putusan dibacakan” pungkas Indrias.

Tag
Berita