Hari Keempat Short Course Pengawasan, Indrias Bahas Peraturan Dalam Pemilihan Kepala Daerah
|
Mojokerto – Memasuki hari keempat kegiatan Short Course Pengawasan, Jum’at (10/9/2021), Kordiv. hukum penanganan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Kota Mojokerto, Indrias Kristiningrum, menyampaikan materi tentang peraturan dalam pemilihan kepala daerah.
Dihadapan Mahasiswa Magang, Indrias mengungkapkan , setidaknya terdapat 8 (delapan) dasar hukum yang menjadi pegangan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya pada gelaran pemilihan kepala daerah.
“yang pertama adalah Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, kemudian Perbawaslu 2 Tahun 2020, Perbawaslu 4 Tahun 2020, Perbawaslu 5 Tahun 2020, Perbawaslu 8 Tahun 2020, Perbawaslu 9 Tahun 2020, Perbawaslu 16 Tahun 2020, serta Perbawaslu 17 Tahun 2020” Jelasnya.
Lebih detil, Indrias memaparkan tentang metode kampanye dalam pemilihan kepala daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014.
“dalam bab XI Pasal 65 ayat 1 dijelaskan bahwa metode kampanye dapat dilaksanakan melalui, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, iklan media massa cetak dan media elektronik, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang undangan” papar Indrias.
“terkait pelaksaan kampanye, kampanye dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang, sedangkan Masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara ” imbuhnya.
Sedangkan aturan tentang larangan dalam kampanye, dijelaskan oleh Indrias bahwa hal tersebut tertuang dalam pasal 69, pasal 70, pasal 71, pasal 72, dan pasal 73 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014.
“termasuk didalamnya terdapat aturan bahwa dalam kampanye dilarangan mengikutsertakan pejabat BUMN dan BUMD, ASN, Anggota Polisi, Anggota TNI, kepala desa dan perangkat desa atau sebutan lainnya” pungkas Indrias dalam pemaparannya.