Hari Kedua Short Course, Indrias Paparkan Mekanisme Penanganan Pelanggaran
|
Mojokerto, Dalam pertemuan kedua Short Course Pengawasan, Rabu (08/09/2021), Indrias Kristiningrum, Kordiv. Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Mojokerto, memaparkan mekanisme penanganan pelanggaran pada pemilihan.
Pada mahasiswa magang (IKHAC), Indrias menjelaskan tentang sumber dugaan pelanggaran pada pemilihan yang meliputi, laporan dugaan pelanggaran dan temuan dugaan pelanggaran.
“untuk laporan dugaan pelanggaran, dalam hal ini yang dapat melapor yakni, WNI yang memiliki hak pilih dalam pemilihan, pemantau, serta peserta pemilihan” ucap Indrias.
“sedangkan temuan dugaan pelanggaran yaitu hasil pengawasan aktif pengawas pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran, contohnya seperti pelanggaran pemasangan APK” Tambahnya.
Untuk laporan dugaan pelanggaran, lanjut Indrias, terdapat syarat-syarat yang harus terpenuhi diantaranya syarat formil yang meliputi, 1. Identitas pelapor, 2. Pihak terlapor, 3. Waktu pelaporan, 4. Kesesuaian tanda tangan pelapor dengan kartu identitas pelapor. Dan syarat Materiil yang meliputi, 1. Peristiwa dan uraian kejadian, 2. Tempat peristiwa terjadi, 3. Saksi dan 4. Adanya bukti.
“untuk waktu pelaporan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu” jelasnya.
Lebih detil, Indrias mengungkapkan jenis-jenis pelanggaran pada pemilihan, diantaranya, 1. Pelanggaran kode etik, 2. Pelanggaran administrasi 3. Pelanggaran tindak pidana dan 4. Pelanggaran Undang-undang lainnya.
Diakhir materi, Indrias memaparkan alur penanganan pelanggaran pemilihan berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan.