Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rapat Pleno Terbuka, Bawaslu Kota Mojokerto Awasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dipenghujung tahun 2020

Bawaslu Kota Mojokerto menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020 bertempat di Kantor KPU Kota Mojokerto, Selasa (22/12).

Rapat digelar secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Rapat Pleno digelar sebagai tindak lanjut Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 550/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 perihal Rapat Pleno dan Permintaan Data Pemilihan Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan Tahun 2020.

Ketua KPU Kota Mojokerto,  Saiful Amin S.Pd.I dalam sambutannya dihadapan undangan yang terdiri dari Bawaslu Kota Mojokerto yang dihadiri oleh indrias kristiningrum kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto, Partai Politik se-Kota Mojokerto, dan stakeholder Kota Mojokerto mengatakan bahwa tujuannya untuk memastikan daftar pemilih pada tahun 2023/2024 mendatang ketika dilaksanakannya pemilihan/Pemilu tidak ada pemilih yang tidak terdaftar atau belum terdata di KPU Kota Mojokerto.

Setelah dibacakan data daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020 per November-Desember oleh Usmuni (Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Kota Mojokerto)

Bawaslu kota menyampaikan bahwa sesuai Undang – undang 7 tahun 2017 pasal 104 huruf e. bahwa bawaslu kab/kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU kabupaten /kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa hasil pengawasan yang dilakukan bawaslu terkait dengan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan, yang pertama tentang data daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020 yang tidak di publish di website KPU Kota Mojokerto. Hal ini kemudian ditanggapi oleh KPU Kota Mojokerto bahwa pihaknya akan mempubslish informasi yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan.

Yang kedua, salinan berita acara Rapat pleno Rekapitulasi Daftar pemilih berkelanjutan yang diberikan KPU hanya berupa angka saja tanpa disertai denagn nama, alamat dan NIK yang menyulitkan bawaslu dalam melakukan pengawasan, Usmuni menyampaikan bahwa data nama,alamat dan NIK merupakan data yang dikecualikan, tetapi apabila bawaslu kota membutuhkan data tersebut untuk melakukan pengawasan bisa dilakukan dengan bersurat resmi, imbuhnya.

Bawaslu Kota Mojokerto Awasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu kota juga menyampaikan kepada Kepala Dispendukcapil Kota mojokerto bahwa dalam melakukan pengawasan data pemilih berkelanjutan, memerlukan data pembanding yang terdapat di Dispendukcapil yang selama ini tidak pernah didapat.

Imron selaku kepala dispendukcapil menyampaikan bahwa untuk data agregat bisa dilihat langsung melalui web Dispendukcapil Kota Mojokerto, tetapi untuk data yang yang memuat nama,alamat dan NIK tidak dapat diberikan karena ada nomor Pin khusus untuk membuka aplikasi tersebut, dan yang mempunyai PIN adalah Pihak Bawaslu RI dan DispendukCapil pusat.

Tag
Berita