Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi PHPU, Bawaslu Kota Mojokerto Siapkan Keterangan Tertulis

Bawaslu Kota Mojokerto Siapkan Keterangan Tertulis Untuk Hadapi PHPU

Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Mojokerto, Ilham Bagus Priminanda (Kanan) sedang menyusun Keterangan Tertulis, di Millennium Hotel Sirih Jakarta.

Mojokerto – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto telah menyiapkan bahan keterangan tertulis terkait dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang Lokusnya di Kota Mojokerto.   

“hal ini kami lakukan karena Kota Mojokerto disebut dalam gugatan PHPU Pileg untuk Pengisian Keanggotaan DPR pada Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII (delapan) oleh Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan” ungkap Ilham Bagus Priminanda Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Mojokerto, Senin (29/04/2024).

Dalam hal ini, Kota Mojokerto adalah salah satu dari Kabupaten/Kota di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII (delapan) untuk Pemilihan DPR yang disebut dalam gugatan PHPU Calon Legislatif (Caleg) DPR yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, Bawaslu Kota Mojokerto telah menyiapkan bahan keterangan tertulis beserta alat bukti guna menghadapi gugatan di MK khususnya untuk lokus yang ada di Kota Mojokerto.

Menurut Ilham, gugatan yang diajukan oleh Partai Nasdem berkaitan dengan adanya perselisihan perolehan suara antara partai Nasdem dengan Partai PDI Perjuangan, “Pemohon mendalilkan bahwa terdapat pengurangan suara Partai Nasdem dan Penambahan suara pada Partai PDI Perjuangan, serta ditemukan adanya salah penjumlahan perolehan suara yang tersebar di Dapil Jawa Timur VIII khususnya Kota Mojokerto” Jelasnya.

“sedangkan untuk gugatan PHPU oleh Partai PPP, Kota Mojokerto tidak disebutkan lokusnya secara rinci sebagaimana pada permohonan Partai Nasdem” Imbuh Ilham.

Berkaitan dengan pemberian keterangan, Bawaslu Kota Mojokerto telah mengumpulkan seluruh dokumen pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu, mulai dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, hingga Bawaslu. 

‘’dokumen-dokumen tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam pemberian keterangan di MK, karena posisi Bawaslu sebagai pemberi keterangan dalam perkara yang diajukan oleh pemohon” pungkasnya. 

Tag
PHPU
Mahkamah Konstitusi
Pileg
#bawaslu
Pemilu Serentak 2024