Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Pemilu 2019, Bawaslu Kota Mojokerto Rekrut 433 Pengawas TPS

Mojokerto, bawaslukota.bawaslu.go.id – Dalam rangka menyelenggarakan Pemilihan Umum Tahun 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto membuka lowongan bagi warga indonesia yang berdomisili di Kota Mojokerto untuk menjadi anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Perekrutan Pengawas TPS dilakukan untuk memaksimalkan pengawasan terhadap pelaksaan pemilu serentak yang akan berlangsung pada 17 April 2019 mendatang.

Terdapat 14 point syarat untuk menjadi Pengawas TPS, salah satunya yaitu calon Pengawas TPS harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Dengan adanya point tersebut diharapkan Pengawas TPS nantinya dapat mewujudkan pemilihan umum yang berintegritas, berkualitas, jujur, adil dan demokratis.

Kegiatan perekrutan Pengawas TPS telah mulai dilakukan awal Februari lalu. sejak di umumkan pada tanggal  4 Februari 2019, telah terdapat  608 (enam ratus delapan) pendaftar yang berminat untuk menjadi Pengawas TPS di Kota Mojokerto dengan rincian 178 pendaftar di Kecamatan Kranggan, 250 pendaftar di Kecamatan Magersari, dan 180 pendaftar di Kecamatan Prajurit Kulon. Sedangkan kebutuhan Pengawas TPS di Kota Mojokerto sendiri yaitu 433, jumlah tersebut sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kota Mojokerto.

Karena banyaknya pendaftar Pengawas TPS tersebut, panitia pelaksana perekrutan Pegawas TPS harus bekerja keras untuk menyeleksi para calon Pengawas TPS dengan sungguh-sunguh. Terdapat 3 (tiga) tahapan seleksi yang harus dilalui oleh para calon Pengawas TPS diantaranya yaitu seleksi administrasi, tes tulis dan wawancara. Selain itu selama proses perekrutan berlangsung Panwascam harus melaporkan ke Bawaslu Kota Mojokerto untuk dilaporkan ke Bawaslu Propinsi Jawa Timur.

Setelah mengalami serangkaian seleksi yang ketat akhirnya pada 12 Maret 2019 telah diputuskan dan diumumkan calon Pengawas TPS yang berjumlah 433 orang yang akan bertugas di seluruh TPS Kota Mojokerto. Adapun  rinciannya yaitu 128 Petugas TPS di wilayah Kecamatan Kranggan, 180 Petugas TPS di wilayah Kecamatan Magersari, dan 125 Petugas TPS di wilayah Pralon.

Para calon Pengawas TPS tersebut selanjutkan akan menjalani pelantikan dan bimtek yang akan diselenggarakan pada 25 Maret 2019 mendatang. Dengan adanya bimtek tersebut diharapkan para calon Pengawas TPS dapat melakukan tugasnya dengan baik.

Dian Pratmawati, S.Pd. selaku OSDM Bawaslu Kota Mojokerto menegaskan, adapun salah satu tugas Pengawas TPS telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Pasal 144 tentang pemilu. Dalam pasal tersebut Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, pelaksanaan perhitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Selain itu, kata Dian Pratmawati, pada Pasal 115 bahwa Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/ atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tag
Berita