Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Sidang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Saat Pandemi,Bawaslu Kota Mojokerto Terapkan Protokol Ketat

Mojokertokota.bawaslu.go.id - Dalam ikhtiar peningkatan Kapasitas serta Penguatan lembaga, meski saat ini tidak ada tahapan, sabtu, (25/10/2020) Bawaslu Kota Menggelar simulasi sidang Penyelesaian sengketa Pemilihan.

Objek sengketa yaitu keputusan atau Berita acara yang dikeluarkan KPU kab/kota yang diduga merugikan Peserta pemilihan. Secara umum mekanisme dan proses penyelesaian sengketa diatur dalam pasal 466 sampai 469 undang-undang 7 tahun 2017 dan secara lebih detail diatur Perbawaslu No. 9 tahun 2019 :

  • Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan sengketa proses Pemilu.
  • Termohon adalah pihak yang diajukan di dalam Permohonan sengketa proses Pemilu.
  • Saksi adalah orang yang mengalami, melihat, atau mendengar sendiri suatu peristiwa untuk didengar keterangannya dalam penyelesaian sengketa.
  • Ahli adalah seorang yang memiliki keahlian khusus yang diperlukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
  • Petugas Penerima Permohonan adalah pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
  • Pimpinan Sidang adalah anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang memimpin persidangan Adjudikasi sengketa proses Pemilu.

Dalam simulasi yang juga didokumentasi di Medsos / Website Bawaslu, berperan sebagai ketua majelis Indriaskristiningrum, SE (Kordiv HPP), mendampingi sebagai Anggota Majelis UlilAbshor, S.Pd.I dan Dian Pratmawati,S.Pd.

Bawaslu Kota Mojokerto Melakukan Simulasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan

Ulil mengungkapkan, simulasi penyelesaian sengketa perlu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas SDM di seluruh jajaran Bawaslu Kota Mojokerto. menurutnya, meskipun tidak ada tahapan namun Bawaslu Kota Mojokerto tetap harus siap dan update tentang hal-hal yang berhubungan dengan pemilu/pemilihan.

“simulasi ini untuk peningkatan kapasitas, diantara kewenangan Bawaslu Kota Mojokerto berdasarkan ketentuan, karena basic akademi anggota dan sekretariat yang berbeda – beda, meski saat ini tidak ada tahapan dan tetap harus siap”, ungkapnya. (Abs/Humas)

Tag
Berita