Efektifkan Pengawasan Partisipatif 2020, Bawaslu jatim Rakor di Kediri
|
Berdasarkan pasal 448 ayat 3 UU no. 7/2017 tentang Pemilu 2019 dan Pasal 131 UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota. Program Pengawasan Partisipatif tahun 2020 diupayakan lebih Maksimal bagi Bawaslu kabupaten / kota, hal tersebut diungkap Kordiv Pengawasan Bawaslu Jatim Aang Khunaifi SH. MH Saat mengisi rakor dihadapan Kordiv Pengawasan se Jatim di Kantor Bawaslu Kab. Kediri, Senin(10/2/2020).
Masih kata Aang, “ berdasarkan review statistic Program di tahun lalu (2019) , masih terdapat bawaslu yg belum melakukan salah satu Program sekolah kader Pengawasan Partisipatif (SKPP), diharapkan tahun ini bisa melaksanakan”.
Dalam rakor tersebut juga menyingkronkan ketersediaan anggaran , karena salah satu kendala yg belum melaksanakan tidak tersedianya anggaran dalam petunjuk operasional kegiatan.
Selain itu juga dengan program pengembangan dan kerjasama dengan stackholder ( Ormas, OKP, Akademisi dan pemilih milenial) untuk terus bisa ditingkatkan. sehingga ikhtiar membumikan Pengawasan Partisipatif bisa berjalan Masif dan sistematif. Termasuk juga mengenalkan Gowaslu, aplikasi pengawasan partisipatif berbasis android yang sudah update dan sudah dapat didownload di Playstore.
Hadir dalam rakor tersebut Ulil Abshor, selaku Kordiv Pengawasan sekaligus Ketua Bawaslu Kota Mojokerto. (Abs/Humas)