Lompat ke isi utama

Berita

Dihadapan Mahasiswa Magang, Indrias Jelaskan Pola Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan

Mojokerto – Kamis, 9 September 2021, dihadapan mahasiswa magang institute KH. Achmad Chalim (IKHAC), Indrias Kristiningrum, Kordiv. Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Mojokerto menjelaskan pola penyesuaian sengketa proses pemilihan.

 Diungkapkan Indrias, bahwa pola penyelesaian sengketa proses pemilihan telah diatur dalam Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan.

Adapun subjek sengketa, lanjut Indrias, yakni adanya pemohon dan termohon. “pemohon dalam hal ini, bakal pasangan calon atau pasangan calon, sedangkan termohon dalam hal ini KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota” ucap Indrias.

Sedangkan sengketa pemilihan, masih kata Indrias, terdiri atas sengketa antara Peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan dan sengketa Pemilihan antar peserta Pemilihan.

“sedangkan Bawaslu sendiri bertugas menyelesaikan sengketa pemilihan dengan cara menerima dan mengkaji laporan atau temuan dan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat” lanjutnya.

Lebih lanjut Indrias menjelaskan bahwaBawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan melalui Musyawarah mufakat paling lama 12 (dua belas) hari sejak permohonan diregister.

“Dalam hal musyawarah tertutup tidak mencapai kesepakatan, maka pimpinan Musyawarah memutuskan musyawarah untuk dilanjutkan dengan musyawarah terbuka” pungkas Indrias.

Tag
Berita