Lompat ke isi utama

Berita

Dihadapan Mahasiswa IKHAC, Indrias Paparkan Pola Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu

Mojokerto – Kamis, (16/09/2021), dihadapan mahasiswa IKHAC, Indrias Kristinigrum, Kordiv. HPP dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mojokerto paparkan pola penanganan pelanggaran pada pemilu.

Jika pada pertemuan sort course pengawasan sebelumnya Indrias menjelaskan tentang pola penyelesaian sengketa proses pemilihan, di pertemuan hari kedelapan sort course ini Indrias paparkan pola penanganan pelanggaran pada pemilu.

Disampaikan oleh Indrias, terdapat beberapa dasar hukum dalam penanganan pelanggaran pemilu tahun 2019, “pertama ada Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, kemudian  Perbawaslu No.7 Tahun Tahun 2018, Perbawaslu No.8 Tahun 2018 dan Perbawaslu No.31 Tahun 2018” ucapnya.

Berbicara tentang jenis pelanggaran pemilu, Indrias menyebutkan ada 4 jenis pelanggaran pada pemilu, diantaranya 1. Pelanggaran kode etik penyelenggara 2. pelanggaran administratif 3. pelanggaran tindak pidana pemilu dan 4. pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

“yang dimaksud pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya adalah yang bukan pelanggaran pemilu, bukan sengketa pemilu, dan bukan tindak pidana pemilu” jelas Indrias.

Selain itu, berkaitan tentang sumber dugaan pelanggaran pemilu, Indrias mengatakan terdapat dua sumber dugaan pelanggaran pemilu, “sumber pertama adalah temuan, dalam hal ini adalah temuan hasil pengawasan pengawas pemilu dan sumber kedua adalah laporan, bisa laporan dari WNI yang sudah memiliki hak pilih, pemantau pemilu dan peserta pemilu” ucapnya. “kemudian khusus pada bagian pelanggaran tindak pidana pemilu, ada istilah Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) yang didalam terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan (jaksa penuntut umum) dan Kepolisian (penyidik), yang mana tujuannya untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu” pungkas Indrias.

Tag
Berita