Lompat ke isi utama

Berita

Di Kota Madiun, Bawaslu Se-Jatim Bahas Draft Perubahan Perbawaslu Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran

Kota Mojokerto - Bawaslu Kota Mojokerto Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menghadiri  Rapat Koordinasi Pembahasan Draft Perubahan Perbawaslu Penanganan Temuan dan Laporan dan Identifikasi Kebutuhan Pelatihan serta Kesiapan Sarana Prasarana dalam Persiapan Penanganan Pelanggaran pada Pemilu Serentak tahun 2024 yang bertempat di Kantor Bawaslu Kota Madiun, Sabtu (16/07/2022).

Rapat yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Jawa Timur tersebut dibuka langsung oleh Muh. Ikhwanudin Alfianto selaku  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Ikhwanuddin menuturkan bahwa kegiatan rapat di Madiun salah satunya untuk membahas draft perubahan Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan.

“kegiatan rapat ini membahas draft perubahan Perbawaslu Penanganan Temuan dan Laporan yang akan menjadi pedoman pada Pemilu serentak pada tahun 2024” Ungkapnya.

Selain membahas draft perubahan Perbawaslu, rapat yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Madiun juga membahas tentang kebutuhan pelatihan atau bimbingan teknis penanganan pelanggaran serta mengidentifikasi kesiapan sarana dan prasarana untuk penanganan pelanggaran pada Kabupaten/Kota terundang.

“Rapat ini bertujuan untuk menyiapkan kesiapan jajaran Pengawas Pemilu untuk melakukan penanganan Temuan dan laporan dugaan Pelanggaran Bawaslu Kab/Kota dalam perhelatan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang” Imbuh pria asal Ponorogo tersebut.

Rapat ini menghadirkan Narasumber dari analis hukum muda Bawaslu RI, Bapak Lesmana yang menjelaskan akan ada beberapa perubahan pada Peraturan Bawaslu No.7 tahun 2018. Beberapa perubahan antara lain pada, 1. Struktur Perbawaslu, 2. Ketentuan Umum dan 3. Perubahan pada Tata cara penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran.

Tag
Berita