Coklit Tidak Sesuai Prosedur, Panwascam di Kota Mojokerto Layangkan Saran Perbaikan
|
Mojokerto, mojokertokota.bawaslu.go.id – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di Kota Mojokerto mengirimkan surat saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait dengan ditemukannya pelaksanaan coklit Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tidak sesuai dengan prosedur.
Dian Pratmawati, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Mojokerto mengatakan, terdapat beberapa hal yang menjadi temuan Panwaslu Kelurahan saat melakukan pengawasan melekat dan uji fakta tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran dan penyusunan data pemilih Pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh Pantarlih.
“dari hasil pengawasan melekat dan uji fakta yang dilakukan oleh jajaran kami dibawah (PKD), telah ditemukan pelaksanaan coklit yang tidak sesuai dengan prosedur, misalnya belum ditempelnya stiker di rumah pemilih yang sudah dilakukan coklit, dan sebaliknya ada juga yang belum dilakukan coklit tapi stiker sudah tertempel dan lain-lain” ucap Anggota Bawaslu Kota Mojokerto yang sekaligus sebagai penanggung jawab pengawasan pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih Pemilu tahun 2024.
Dian menegaskan, kesalahan prosedur coklit yang dilakukan pantarlih terjadi di beberapa wilayah di Kota Mojokerto yang tersebar di seluruh kecamatan. Berdasarkan temuan-temuan tersebut Panwascam di Kota Mojokerto telah menyampaikan saran perbaikan kepada PPK untuk memonitoring terhadap kinerja jajaran dibawahnya dalam melakukan coklit agar sesuai dengan aturan dan prosedur.
“dua Panwascam diantarannya Panwascam Magersari dan Panwascam Kranggan sudah mengirimkan saran perbaikan beberapa waktu lalu (tanggal 28 Februari dan 03 Maret) dan sudah ditindaklanjuti oleh PPK yang bersangkutan, sedangkan Panwascam Prajuritkulon baru hari ini tadi menyampaikan saran perbaikan” kata Dian menjelaskan, Senin (06/03/2023).
“tentu saja terkait temuan Panwaslu Kelurahan saat melakukan pengawasan yang telah disampaikan melalui surat tersebut agar segera dilakukan perbaikan (coklit ulang) ” imbuhnya.
Dirinya juga berpesan kepada jajaran Panwascam dan PKD untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam melakukan pengawasan proses coklit. Alasannya, kata dia, disana terdapat hak pilih yang harus dilindungi.
“jangan sampai ada warga yang seharusnya mempunyai hak pilih tapi tidak terdata pada daftar pemilih dan begitupun sebaliknya.” pungkas Dian.
Berkaitan dengan kinerja Panwaslu Kecamatan, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Ulil Abshor menegaskan bahwa jajaran Panwascam telah bertugas dengan profesional sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.
“jajaran Panwascam profesional bertugas, tidak ragu dalam pengawasan pada jajaran PPK, dan tentunya apa yang mereka lakukan didasari oleh Perbawaslu No. 5 Tahun 2022 tetang Pengawasan Tahapan Pemilu, Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilu serta Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu” kata Ulil menaggapi kinerja jajarannya tersebut.