Lompat ke isi utama

Berita

Cegah terjadinya Kerawanan Daerah Penyangga, Bawaslu Kota Mojokerto Gelar Webinar

Badan Pengawas Pemilu Kota Mojokerto menggelar kegiatan webinar dengan tema “Dialog Peran Bawaslu Kab/Kota Penyangga Dalam Proses Pencegahan dan Pengawasan Pilkada 2020”(Rabu, 09/09/2020).

Webinar di tengah pandemic Covid 19 ini diikuti oleh 91 peserta yang terdiri dari anggota Bawaslu Kab/Kota se Jawa Timur,  Panwascam, Alumni SKPP Bawaslu, Mahasiswa, LSM serta masyarakat umum dan menghadirkan pemateri antara lain A’ang Khunaifi SH.MH. selaku Kordiv PHL Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Afidatusholikhah S.Ag. M..Pd.I. Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Mojokerto serta Akhmad Arief SE. Kordiv Teknik Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mojokerto dan disiarkan live Streaming di Kanal Youtube Bawaslu Kota Mojokerto

Dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Muhammad Amin M.Pd.I. menyampaikan kegiatan dialog seperti ini merupakan sebuah ikhtiar yang harus dilaksanakan untuk menunjang tugas Bawaslu agar dapat tetap berjalan pada koridornya sebagai pengawas Pemilu. Meskipun Kota Mojokerto pada Tahun 2020 ini tidak menyelenggarakan Pilkada, Bawaslu Kota Mojokerto serta 18 Kab/Kota lain yang juga tidak menyelenggarakan Pilkada harus tetap menyiapkan diri dan terus mengupdate informasi mengingat Pilkada kali ini dilaksanakan pada masa pandemic.

“Pasti ada regulasi atau aturan-aturan baru mengingat saat ini kita berada pada masa pandemi, sehingga beberapa tahapan terlambat untuk dilaksanakan. Untuk itu pada kesempatan ini perlu untuk kita mengingat kembali jika salah satu unsur dalam pemilu tidak terpenuhi, maka Pemilihan tersebut tidak akan dapat terselenggara” jelasnya

Amin menambahkan, selain regulasi ada 3 unsur lain yang harus terpenuhi agar Pemilu dapat terselenggara dengan baik yaitu Pemilih, Penyelenggara Pemilu serta Peserta. Sebagai tugas pokok Bawaslu kita wajib untuk menjaga hak-hak pemilih, jangan sampai hak tersebut tertunda atau bahkan hilang karena regulasi yang belum dimiliki Penyelenggara ataupun karena adanya pelanggaran Pemilu.

Sebagai pemateri pertama Ahmad Arief (Anggota KPU Kabupaten Mojokerto) memaparkan bahwa demografi kota juga menjadi penentu suksesnya pelaksanaan Pilkada kabupaten Mojokerto 2020. Ada delapan stakeholder dikota yaitu : Kantor Pemkab Mojokerto, Kantor DPRD Kab. Mojokerto, KPPN Mojokerto, Kapolresta Mojokerto, KODIM 0805, Kantor Dinas Pendidikan Jawa timur, Kantor BNN Mojokerto, Kantor Ikatan Dokter Indonesia.

Selain itu juga terdapat Lapas IIB Mojokerto , berdasarkan hasil Rapat RDK sebelumnya (Senin, 07/09/2020) yg digelar Bawaslu Kota Mojokerto sumber dari Petugas lapas Bahwa terdapat 385 warga binaan,dengan rinncian 263 terdapat NIK dan 122 tidak terdapat NIK, yang berpotensi tidak bisa menggukan hak Pilihnya pada 9 Desember 2020, Karena tidak adanya payung hukum terkait pendirian TPS  didaerah lain atau di Lapas yg berada di Kota Mojokerto ini. Dilema apabila dengan jumlah besar Napi memilih diluar / TPS Terdekat , Pihak Lapas II Mojokerto tidak bisa Menjamin dan keberatan.

Masih menurut Arif, Potensi masalah juga terkait pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka yang diatur dalam PKPU 10 Tahun 2020 pasal 58 yang menjelaskan bahwa pelaksanaan pertemuan dalam ruangan/gedung tertutup harus membatasi jumlah peserta paling banyak 50 orang dengan memperhitungkan jaga jarak serta dapat diikuti melalui media daring. Peserta wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19 serta wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan covid 19.

“Peserta Pemilu boleh menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat umum tetapi harus berpedoman pada PKPU 10 tahun 2020 pasal 60, bahan kampanye yang dibagikan harus menerapkan protokol kesehatan yakni dalam keadaan bersih dibungkus rapi dan telah disterilisasi” imbuhnya. (Lilik/Abs/Humas)

#bawaslu #bawaslujatim #bawaslukotamojokerto #KPU #webina r#sosialisasi #pengawasan #pencegahan #partisipatif #pilkada2020 #pandemi #covid19

Tag
Berita