Lompat ke isi utama

Berita

Bedah Kompleksitas Penanganan Pelanggaran: Bawaslu Jatim Soroti Kekosongan Norma hingga Tantangan AI

Bedah Kompleksitas Penanganan Pelanggaran: Bawaslu Jatim Soroti Kekosongan Norma hingga Tantangan AI

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta memberikan sambutan dan arahannya dalam giat Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-6.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-6 yang berfokus pada dinamika penanganan pelanggaran, Selasa (02/06/2026). Forum daring yang diikuti oleh 115 peserta dari seluruh jajaran Bawaslu se-Jawa Timur ini menjadi ruang strategis untuk mengupas tuntas berbagai tantangan hukum yang kerap ditemui di lapangan.

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, membuka diskusi dengan pertanyaan kritis mengenai efektivitas kewenangan Bawaslu serta kecukupan sumber daya manusia. Salah satu poin yang disoroti adalah dominasi peserta pemilu sebagai pelapor, yang menurutnya idealnya harus diimbangi oleh peran objektif dari pemantau atau organisasi sipil.

Dalam forum ini, moderator Moh. Rusdy Zain menekankan pentingnya persamaan persepsi agar kasus dengan fakta serupa tidak ditangani dengan pasal yang berbeda-beda di berbagai daerah. Tiga pemateri, yakni Ahmad Martha, Rofa'atul Hidayah, dan Syafitri, membedah kompleksitas masalah yang dihadapi pengawas pemilu:

  • Kekosongan Norma: Rofa'atul Hidayah menyoroti kesulitan Bawaslu dalam mengambil keputusan terkait aturan "kolom kosong" dalam pemilihan, seperti yang terjadi di Kabupaten Gresik.
  • Ancaman Disrupsi Digital: Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam kampanye menjadi perhatian serius karena regulasi saat ini belum mengatur aspek pengawasan maupun penanganan pelanggaran berbasis AI.
  • Dinamika Sentra Gakkumdu: Masih terdapat perbedaan penafsiran antara unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dalam menilai layak tidaknya suatu dugaan pelanggaran untuk diteruskan ke tahap berikutnya.
  • Kebutuhan Kewenangan Eksekutorial: Syafitri mendorong agar Bawaslu diberi kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi Pilkada, bukan sekadar memberikan rekomendasi.

Sesi tanya jawab berlangsung dinamis, membahas isu-isu krusial mulai dari prioritas penanganan pelanggaran administrasi dan pidana yang terjadi bersamaan, mekanisme penanganan pelanggaran lintas wilayah, hingga isu netralitas ASN sebelum penetapan calon.

Terkait netralitas ASN, Syafitri menegaskan bahwa pelanggaran tersebut dapat diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penegakan sanksi lebih lanjut. Selain itu, para narasumber juga menyoroti perlunya pengakuan tegas terhadap bukti digital seperti metadata dan analisis AI sebagai alat bukti sah dalam Undang-Undang.

Anggota Bawaslu Kota Mojokerto, Ilham Bagus Priminanda, turut hadir dalam giat tersebut guna memperkuat kapasitas pengawasan di wilayahnya. Melalui diskusi ini, diharapkan lahir konsistensi interpretasi aturan yang lebih baik demi terwujudnya keadilan pemilu di seluruh wilayah Jawa Timur.