Lompat ke isi utama

Berita

Bedah Kasus Netralitas Kades, Bawaslu Jatim Dorong Peningkatan Kualitas Penanganan Pelanggaran

Bedah Kasus Netralitas Kades, Bawaslu Jatim Dorong Peningkatan Kualitas Penanganan Pelanggaran

Anggota Bawaslu Jatim Anwar Noris memberikan sambutan dan arahan pada giat diskusi kamis manis.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur kembali memperkuat kapasitas jajarannya melalui diskusi rutin "Kamis Manis" Volume III, Kamis (18/06/2026). Mengusung tema Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah, diskusi daring ini menjadi ajang strategis bagi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk mengasah kemampuan teknis hukum. Fokus utama diskusi kali ini adalah pembedahan kasus netralitas kepala desa di Kabupaten Mojokerto yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Anwar Noris, menyoroti sisi unik dari kasus ini, di mana pihak yang dulunya terpidana pada Pemilu 2019 justru bertransformasi menjadi pelapor dalam dugaan pelanggaran pemilihan berikutnya.

"Hal ini mencerminkan adanya peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya menjaga netralitas kepala desa dalam demokrasi," ujar Anwar Noris.

Anwar Noris menegaskan bahwa setiap kegiatan Bawaslu harus memberikan dampak nyata bagi pengembangan SDM, bukan sekadar menggugurkan program kerja. Ia menekankan bahwa divisi penanganan pelanggaran wajib menguasai empat kompetensi kunci:

  • Memahami regulasi secara mendalam.
  • Menganalisis kasus dengan tajam.
  • Membangun argumentasi hukum yang kokoh.
  • Menyusun strategi penanganan perkara yang efektif.

Sebagai langkah pengembangan, Anwar berencana memberikan kuota bertanya khusus bagi staf untuk memastikan partisipasi aktif seluruh elemen. Partisipasi tersebut ditegaskan sebagai indikator utama dalam mengukur keseriusan peningkatan kualitas SDM di lingkungan Bawaslu.

Diskusi yang dipandu oleh moderator ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang memaparkan detail penanganan perkara, mulai dari pengelolaan laporan, koordinasi di Sentra Gakkumdu, hingga strategi pembuktian di persidangan. Seluruh materi ini diproyeksikan menjadi referensi praktis bagi seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur dalam menghadapi tantangan penegakan hukum pemilihan ke depan.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Bawaslu Jatim bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari angka partisipasi pemilih, tetapi juga dari integritas dan akuntabilitas proses pemilihan itu sendiri.