Bawaslu Se-Jatim Identifikasi Kerawanan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih
|
Humas Bawaslu Kota Mojokerto - Melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pada pelaksaan pemilu merupakan tugas Bawaslu, berkaitan dengan hal itu, Kamis, (24/11) Bawaslu Se-Provinsi Jawa Timur melakukan koordinasi untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pada tahapan pemutakhiran data pemilu (mutarlih) dan penyusunan daftar pemilih.
Eka Rahmawati, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengungkapkan, kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari di Gresik merupakan bentuk persiapan awal serta antisipasi terkait dengan tahapan mutarlih.
“Rakor ini merupakan antisipasi terkait dengan tahapan mutarlih yang perlu persiapan, kebutuhan memetakan sekaligus tindaklanjut surat instruksi Nomor 4 Tahun 2022” ucap Eka.
Menurutnya, terdapat kerawanan dalam tahapan mutarlih yang harus dibahas dan didiskusikan, misalnya terkait terbatasnya akses data kependudukan. “kita hanya diberikan akses monitoring terhadap perubahan data di Data khususnya meninggal dan perpindahan alamat yang dapat diakses melalui SIAK” tuturnya saat sambutan kegiatan.
Dikesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Jatim Abdul Warits menekankan akan pentingnya akurasi data karena menurutnya hal itu berkaitan erat dengan pemenuhan logistik.
“akurasi data merupakan hal pertama khususnya tentang pemenuhan logistik yakni surat suara, karena surat suara tidak dapat dicetak sebelum daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan” ungkap Warits.
Selain itu, menurutnya akurasi data yang tidak akurat dapat menyebabkan ketidaksesuaian penganggaran dan dapat memicu terjadinya pemungutan suara ulang (PSU).
“keakurasian data sangat penting dalam rangka anggaran tidak bobol dan kejadian di Sampang sehingga terjadi PSU, maka perlu akurasi data bagian mana yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, wajib terjaga akurasinya,” pungkasnya.
Selain membahas tentang pemutakhiran data pemilih, kegiatan yang dihadiri Kordiv. Pencegahan dan Parmas beserta Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur juga membahas tentang instruksi Bawaslu Nomor 4 tahun 2022 tentang identifikasi potensi lokasi khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih tahun 2024.
Menanggapi hal itu, Dian Pratmawati, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Mojokerto siap melaksanakan Instruksi tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial, Kemenag, Lembaga Permasyarakatan, BPBD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, BNN, serta stakeholder lain yang berhubungan dengan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu di wilayah Kota Mojokerto.