Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rumuskan Strategi, Cegah Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Kota Mojokerto - Netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.

Bawaslu terus berkomitmen dan berikhtiar untuk menjaga netralitas ASN agar Pemilu Serentak Tahun 2024 berjalan jujur dan adil. Salah satu wujud ikhtiarnya dengan merumuskan strategi untuk mencegah terjadinya pelanggaran Netralitas ASN.

Perumusan itu dilakukan melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 28-30 Agustus 2023 di Batam, Kepulauan Riau.

Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu wajib memastikan setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur, mendapat perlakuan yang sama, dan bebas dari kecurangan pihak manapun.

Berdasarkan data yang diungkapkan oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni, pada November 2020,  terdapat 1.038 kasus dugaan pelanggaran ASN dan sebanyak 369 laporan pelanggaran netralitas ASN telah dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Secara detil, pria kelahiran Maluku ini mengatakan ada setidaknya 5 (lima) kategori terbanyak pelanggaran netralitas ASN.

“Pertama, kampanye/sosialisasi media sosial (30,4%), mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon (22,4%), melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan (12,6%), menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada (10,9%), melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon/bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah (5,6%),” ungkapnya.

Ilham Bagus Priminanda, Anggota Bawaslu Kota Mojokerto Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas yang turut hadir dalam kegiatan itu mengungkapkan setidaknya ada 6 (enam) rumusan pencegahan netralitas ASN di wilayah Bawaslu Kabupaten/Kota yang disepakati untuk ditindaklanjuti.

“Pertama, menyusun peta indeks kerawanan pemilu (IKP) tematik netralitas ASN, menyampaikan data rekomendasi  melalui aplikasi SIAPNET secara berjenjang, melakukan koordinasi intensif dan kerjasama dengan stakeholder, membuka pengaduan masyarakat secara langsung terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, melaporkan pelanggaran netralitas ASN melaui aplikasi SIAPNET dan diinformasikan kepada Bawaslu RI, dan yang terakhir melakukan sosialisasi intensif melalui publikasi di website dan sosial media” ujarnya.

Peserta Rakornas Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemilu Serentak Tahun 2024, di Batam Peserta Rakornas Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemilu Serentak Tahun 2024, 28-30 Agustus 2023 di Batam, Kepulauan Riau
Tag
Berita