Bawaslu RI Gelar Sosialisasi dan Evaluasi Pemantauan Putusan DKPP
|
Mojokertokota.bawaslu.go.id - Selasa (23/6/2020) Bawaslu RI gelar Rapat Sosialisasi dan Evaluasi Pemantauan Putusan DKPP yang diikuti oleh Koordiv Hukum Bawaslu Se-Jatim secara Daring Via Aplikasi Zoom Meeting.
Hadir Via Daring bertempat di Kantor Bawaslu Kota Mojokerto Jln. Bhayangkara 34 Mergelo Magersari Kota Mojokerto, Kordiv HPP, Indrias Kristiningrum.
Digelarnya sosialisasi dan evaluasi tersebut bertujuan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan putusan DKPP dan Mengetahui perkembangan penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik pengawas pemilu ad hoc yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 93 huruf g yang menyebutkan Bawaslu bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan DKPP.
Dalam kesempatan itu, Agung Bagus, Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI mengungkapkan, di tahun 2020 terdapat 71 (tujuh puluh satu) Putusan DKPP dan terdapat 45 putusan yang belum dilaksanakan oleh KPU dan Jajarannya.
Lebih lanjut, Fiera Maulidda, Tim Assistensi Bawaslu RI menyampaikan mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oleh Pengawas Pemilu Ad Hoc.
Di ungkapkan oleh Fiera, Adapun Dasar Hukum mengenai hal itu yakni Pasal 136 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.