Bawaslu Perkuat Publikasi Edukatif dan Pengawasan Partisipatif di Masa Nontahapan Pemilu
|
Masa nontahapan Pemilu menjadi ruang penting bagi Bawaslu untuk terus membangun komunikasi publik yang edukatif, informatif, dan partisipatif. Pengelolaan publikasi melalui media sosial tidak hanya diarahkan untuk menyampaikan aktivitas kelembagaan, tetapi juga memberikan informasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Penguatan strategi komunikasi tersebut menjadi salah satu perhatian Bawaslu dalam kegiatan Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa Nontahapan Pemilu yang dilaksanakan di Surabaya, Rabu (26/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu mendorong penguatan strategi komunikasi melalui media sosial sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas publikasi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Komunikasi publik diarahkan agar lebih edukatif, informatif, dan partisipatif dengan menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam penyampaian informasi kelembagaan.
Akademisi Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI), Neneng Yanti Khozanatu, menekankan pentingnya menghadirkan perspektif masyarakat dalam pemberitaan Bawaslu. Menurutnya, konten publikasi sebaiknya tidak hanya berfokus pada pernyataan pejabat, tetapi juga mengangkat realitas yang dihadapi masyarakat dengan bahasa yang sederhana dan kontekstual.
“Berita sebaiknya tidak terlalu banyak mengutip kata-kata pejabat, melainkan mengangkat situasi riil masyarakat dengan bahasa yang sederhana, kontekstual, dan menggunakan istilah lokal untuk menjelaskan konsep demokrasi yang abstrak,” ungkap Neneng.
Sementara itu, perwakilan Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Masruchah, menyoroti pentingnya perspektif inklusivitas dalam komunikasi publik Bawaslu. Menurutnya, pengelolaan komunikasi kelembagaan perlu memperhatikan prinsip kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial atau GEDSI.
“Humas adalah wajah kita, Bawaslu. Bagaimana GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) dapat menjadi cermin humas Bawaslu di berbagai level? Artinya, demokrasi adalah untuk semua,” ujarnya.
Sementara itu, akademisi Stikosa-AWS, Jokhanan Kristiyono, menyampaikan bahwa masa nontahapan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai demokrasi serta tugas dan fungsi Bawaslu.
“Justru di masa nontahapan ini kita punya kesempatan untuk memperkuat edukasi, membangun kepercayaan publik, dan mempersiapkan masyarakat agar lebih memahami tugas dan fungsi Bawaslu. Fungsi humas bukan sekadar mengabarkan, melainkan mengedukasi publik,” kata Jokhanan.
Penguatan komunikasi publik tersebut dapat diterapkan oleh jajaran Bawaslu di daerah dengan menyesuaikan konten dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat. Pendekatan berbasis kearifan lokal menjadi salah satu cara agar informasi mengenai demokrasi, kepemiluan, dan pengawasan dapat disampaikan secara lebih kontekstual dan mudah dipahami.
Dengan demikian, media sosial tidak hanya berfungsi sebagai kanal penyebarluasan aktivitas kelembagaan, tetapi juga dapat menjadi ruang edukasi publik dan penguatan pengawasan partisipatif.
Bagi Bawaslu di daerah, masa nontahapan juga dapat dimanfaatkan untuk menghadirkan konten yang memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan demokrasi, tugas dan kewenangan Bawaslu, serta bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
Komunikasi publik yang informatif, edukatif, inklusif, dan sesuai dengan karakteristik masyarakat diharapkan dapat menjaga kesinambungan informasi kepemiluan sekaligus mempersiapkan masyarakat menghadapi tahapan Pemilu berikutnya.
Sumber: Bawaslu Republik Indonesia, “Dorong Kesadaran Politik, Bawaslu Optimalkan Media Sosial di Masa Nontahapan Pemilu,” 27 Agustus 2026.