Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Mojokerto Uji Akurasi Data Pemilih melalui Sampling di Kelurahan Wates

Bawaslu Kota Mojokerto Uji Akurasi Data Pemilih melalui Sampling di Kelurahan Wates

Bawaslu Kota Mojokerto Uji Akurasi Data Pemilih melalui Sampling di Kelurahan Wates

MOJOKERTO — Bawaslu Kota Mojokerto melakukan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kelurahan Wates, Kota Mojokerto, Senin (12/10/2026), untuk mencermati kesesuaian data dalam daftar pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode People to List (P2L) dan List to People (L2P), sesuai pedoman teknis Puslitbangdiklat Bawaslu RI dalam rangka penyusunan Pemetaan Kerawanan Isu Strategis PDPB Tahun 2026.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Mojokerto, Ilham Bagus Priminanda, menekankan pentingnya uji petik sebagai salah satu upaya untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.

Uji petik dilaksanakan melalui pengambilan sampel dan pemeriksaan data menggunakan dua metode, yakni People to List (P2L) dan List to People (L2P). Kedua metode tersebut digunakan untuk menguji data pemilih dari arah yang berbeda, sehingga dapat memberikan gambaran mengenai akurasi, keterkinian, dan kelengkapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Metode P2L dilakukan dengan menelusuri warga di wilayah sampel, kemudian mencocokkan informasi dan dokumen kependudukan dengan data dalam daftar pemilih. Sementara itu, metode L2P dimulai dari nama yang telah tercantum dalam daftar pemilih, dilanjutkan dengan penelusuran alamat, wawancara, serta pencocokan data dengan dokumen kependudukan dan kondisi faktual responden.

“Pelaksanaan uji petik harus mengikuti metode dan instrumen yang telah ditetapkan agar proses pencermatan data pemilih dapat dilakukan secara sistematis dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” demikian substansi penting dalam pelaksanaan uji petik yang mengacu pada arahan teknis Puslitbangdiklat Bawaslu RI.

Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan dua formulir kuesioner sesuai metode pengujian, yaitu formulir P2L dan L2P. Setiap kuesioner harus diisi dan diperiksa secara lengkap sebelum hasilnya dilaporkan melalui sistem basis data Uji Petik DPB Bawaslu RI.

Pelaporan dilakukan melalui tautan Google Form yang telah ditentukan untuk masing-masing metode. Petugas juga diwajibkan mengunggah dokumen pendukung pengambilan sampel berupa foto kuesioner dan dokumentasi bersama responden, dengan penataan satu responden dalam satu folder atau satu berkas PDF/Word.

Berdasarkan pedoman teknis yang disampaikan, target sampel pada tingkat kelurahan ditetapkan sebanyak 20 responden dari dua RT, terdiri atas delapan responden menggunakan metode L2P dan 12 responden menggunakan metode P2L. Ketentuan tersebut menjadi acuan metodologi pelaksanaan uji petik.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Mojokerto berupaya memperkuat pengawasan terhadap PDPB dengan mengedepankan pencermatan berbasis data dan kondisi faktual. Hasil uji petik diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi potensi persoalan data pemilih sekaligus mendukung penyusunan Pemetaan Kerawanan Isu Strategis PDPB Tahun 2026.

Penulis: Cak Nur

Foto: Bawaslu Kota Mojokerto

Editor: Cak Jazz