Bawaslu Kota Mojokerto Sosialisasikan Penyusunan SKP, Dorong ASN Lebih Efektif dan Produktif
|
Dalam rangka memastikan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berjalan optimal dan sesuai ketentuan terbaru, Bawaslu Kota Mojokerto menggelar Rapat Internal Sosialisasi Penyusunan SKP Tahun 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran ASN di lingkungan sekretariat dan bertujuan meningkatkan pemahaman teknis serta arah kebijakan dalam penilaian kinerja pegawai. (28/07/25).
Dalam arahannya, Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Fauziah Roikhatul Jannah, S.H., menegaskan bahwa SKP adalah instrumen penting dalam sistem manajemen kinerja ASN. SKP juga menjadi dasar evaluasi yang berkaitan langsung dengan pengembangan karier serta potensi pegawai, termasuk dalam proses kenaikan pangkat, tunjangan kinerja, hingga rotasi jabatan.
"SKP merupakan penilaian kinerja yang dilakukan setiap semester dan tahunan yang wajib disusun oleh PNS dan PPPK. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan alat ukur objektif untuk menilai kinerja, ketercapaian target dan sasaran indikator lembaga, dokumen pendukung pembinaan kepegawaian serta mendorong peningkatan produktivitas kerja", jelasnya.
Langkah Penyusunan SKP Tahun 2025:
- Akses situs resmi kinerja.bkn.go.id
- Login menggunakan NIP dan password MySAPK BKN
- Perbarui data diri jika diperlukan
- Buka menu SKP, lalu klik “Tambah SKP”
- Isikan periode SKP (dari TMT hingga 31 Desember 2025)
- Tambahkan Rencana Hasil Kerja (RHK) sesuai dengan tugas jabatan
- Tentukan indikator dan target kinerja (kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya)
- Ajukan SKP untuk mendapatkan persetujuan atasan
Dalam penyusunan RHK, pegawai dapat merujuk pada Perjanjian Kinerja masing-masing pegawai dengan atasannya untuk memastikan keselarasan antara tugas pokok dan fungsi, ketercapaian target sasaran indikator lembaga pada Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan. Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Mojokerto, Yoga Ricky Agung Wicaksono, A.Md., turut menekankan bahwa SKP harus sejalan dengan dokumen perencanaan strategis lembaga (Renstra), Perjanjian Kinerja, dan uraian tugas jabatan.
"Mengacu pada Renstra, Renja dan Perjanjian Kinerja, setiap pegawai dapat menyusun SKP yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta perhitungan terhadap ketercapaian indikator kinerja dapat terukur. Ini adalah wujud kontribusi individu terhadap kinerja lembaga secara keseluruhan dalam memenuhi target-target yang telah ditetapkan", ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Mojokerto berharap seluruh ASN semakin siap dalam menyusun SKP yang terukur, sehingga mendukung pencapaian target kinerja organisasi secara efektif dan akuntabel.