Bawaslu Kota Mojokerto Serahkan Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pemilu 2019
|
Mojokertokota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto yang diwakili oleh Kordiv PHL Ulil Abshor bersama Kordiv PHL Bawaslu Kab/kota se-Jatim Menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pemilu 2019 secara langsung kepada Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di Ruang Rapat Lantai Empat Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Ulil mengungkapkan bahwasanya penyerahan laporan akhir pengawasan pemilu 2019 di dasari oleh UU no.7 Tahun 2017 dan SE Bawaslu RI.
“menyampaikan laporan akhir pengawasan pemilu merupakan salah satu kewajiban bawaslu yang harus dilaksanakan, hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang no.7 Tahun 2017 tentang pemilu” ucap ulil.
“selain itu penyampaian laporan akhir pengawasan ini juga didasari oleh Surat Edaran Bawaslu RI nomor 1408/K.BAWASLU/PM.00.00/8/2019” lanjutnya.
Suasana Penyerahan Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pemilu 2019 di Ruang Rapat Lantai Empat Gedung Bawaslu.Masih dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengharapkan, seluruh pengawas pemilu se-Jawa Timur (Jatim) memperbaiki setiap teknis pengawasan pemilu. Hal itu dia ungkapkan saat menerima laporan akhir pengawasan Pemilu 2019.
Lelaki yang akrab disapa Afif itu menuturkan, bahwa hal-hal baik saat mengawasi Pemilu 2019 harus dipertahankan. Sedangkan hal-hal teknis pengawasan Pemilu yang dirasakan kurang maksimal perlu ditingkatkan. "Akan lebih baik, bila pengawasan ke depan lebih baik dari hari lalu," ujarnya.