Bawaslu Kota Mojokerto Perketat Disiplin Kerja dan Kewajiban Pelaporan WFH Pegawai
|
MOJOKERTO – Dalam rangka menjaga ritme kerja yang solid dan akuntabel, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto kembali menggelar apel pagi rutin pada Senin (27/7/2026). Bertempat di halaman kantor Bawaslu Kota Mojokerto, apel ini dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat, Rike Rahmawaty, dan dihadiri oleh seluruh jajaran staf dan pegawai di lingkungan lembaga tersebut.
Dalam arahannya, Rike menyoroti pentingnya profesionalisme aparatur sipil dan staf pendukung dalam mengawal tugas-tugas pengawasan pemilu. Ia menegaskan bahwa kualitas pengawasan di lapangan sangat bergantung pada integritas dan kedisiplinan internal lembaga.
Untuk memastikan kinerja tetap optimal, Rike menekankan dua poin krusial yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran Bawaslu Kota Mojokerto:
1. Penegakan Disiplin Waktu Kerja yang Ketat
Fokus utama yang menjadi sorotan adalah kedisiplinan jam kerja. Kepala Sekretariat meminta seluruh pegawai untuk menunjukkan komitmen penuh terhadap waktu kehadiran, baik saat jam kedatangan maupun jam kepulangan kerja.
"Ketepatan waktu bukanlah sekadar formalitas absensi, melainkan cerminan nyata dari profesionalisme kita sebagai aparatur yang bertugas mengawal jalannya demokrasi," tegas poin arahan tersebut. Kedisiplinan ini dinilai sebagai fondasi utama dalam menciptakan etos kerja yang tangguh di lingkungan Bawaslu.
2. Akuntabilitas dan Ketepatan Pelaporan Work From Home (WFH)
Selain kehadiran fisik, sistem pelaporan kerja berbasis digital turut dievaluasi, khususnya bagi pegawai yang sedang menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH). Bawaslu menetapkan batas waktu maksimal penyerahan laporan WFH adalah dua hari setelah masa WFH berakhir.
Lebih lanjut, Rike menggarisbawahi bahwa setiap laporan tidak boleh dibuat secara asal-asalan. Pengisian kelengkapan laporan wajib diselaraskan secara akurat dengan indikator cascading (penyelarasan target kinerja) yang telah ditetapkan oleh lembaga. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap jam kerja yang dihabiskan di luar kantor tetap produktif dan berkontribusi langsung pada pencapaian target Bawaslu.
Melalui penegasan dua aturan internal ini, Rike berharap seluruh jajaran staf dapat terus meningkatkan etos kerja yang transparan dan akuntabel. Transformasi kedisiplinan dari dalam lembaga ini dinilai sangat krusial.
Dengan tata kelola internal yang kuat, Bawaslu Kota Mojokerto optimis bahwa seluruh program pengawasan demokrasi dan pemilihan umum di wilayahnya dapat berjalan secara maksimal, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Penulis: Cak Nur
Foto: Bawaslu Kota Mojokerto
Editor: Cak Jazz