Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Mojokerto Menyamakan Pemahaman Tindak Pidana pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bawaslu Kota Mojokerto Menyamakan Pemahaman Tindak Pidana pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Anggota Bawaslu Kota Mojokerto, Eri Setiawan mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024, penegakan hukum pada Pemilihan berbeda dengan Pemilu. Hal ini ia sampaikan pada rapat koordinasi penyamaan dan pemahaman tindak pidana Pemilihan serentak 2024. (23/8).

"Perlu kita ketahui bapak/ibu, aturan mengenai penegakkan hukum Pemilu dan Pemilihan ini berbeda. Maka kita perlu menyamakan persepsi kita pada rapat kali ini", ujar Eri selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mojokerto.

Bawaslu Kota Mojokerto bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus saling bersinergi. Hal ini diperlukan agar penanganan tindak pidana dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

"Pentingnya menyamakan pemahaman dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu adalah supaya penanganan tindak pidana dapat berjalan secara efektif dan efisien jika ada sinergi yang baik. Sentra gakkumdu juga dapat melakukan monitoring dan evaluasi terkait tindak pidana pemilihan serentak 2024", tambah Eri.

Kegiatan rapat ini dihadiri oleh Partai Politik, Kepolisian, Kejaksaan, dan jajaran Pengawas Kecamatan se-Kota Mojokerto.