Bawaslu Kota Mojokerto Lakukan Validasi Putusan Administrasi dan Administrasi Cepat Pemilu 2019
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto hadiri Rapat Koordinasi Validasi Putusan Administrasi dan Administrasi Cepat Pemilu 2019 bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rabu (19/02/2020).
Acara dihadiri oleh Koordiv Hukum Penanganan Pelanggaran bersama satu Staff Hukum dan satu Staff Penanganan Pelanggaran di 23 Kabupaten/Kota se- Jawa Timur.
Ikhwanudin Alfiyanto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur mengungkapkan tujuan rapat tersebut yakni untuk melakukan koreksi secara bersama-sama serta memastikan jumlah Putusan Administrasi pada 23 Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selain itu Ikhwanudin juga mengatakan, bahwa dalam membuat Putusan Administrasi dan Putusan Administrasi Cepat harus berdasarkan regulasi/peraturan yang berlaku.
“Dalam pembuatan putusan, logo yang digunakan adalah logo burung garuda dan di pojok kanan atas ada tulisan (salinan) sesuai denga Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2018” jelasnya.
Selain menyerahkan Putusan Administrasi, Bawaslu Kota Mojokerto juga menyerahkan Alat Bantu Evaluasi Produk Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Diharapkan dalam penyampaian Data tersebut, Bawaslu kabupaten/kota yang tidak melaksanakan Pilkada dapat memberikan sumbangsih pemikiran dalam upaya mengevaluasi Produk hukum yang sudah ada, namun perlu dilakukan pengkajian ulang sebagai sebuah produk hukum yang lebih sempurna pada masa-masa yang akan datang.
Penyerahan Alat Bantu Evaluasi Produk Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah