Bawaslu Kota Mojokerto Lakukan Pengawasan Melekat Pendaftaran Bacalon DPRD Pemilu 2024
|
Kota Mojokerto – Pasca diumumkannya jadwal pengajuan bakal calon DPRD oleh KPU mulai tanggal 1 – 14 Mei 2023, Bawaslu Kota Mojokerto terus melakukan pengawasan melekat di Kantor KPU Kota Mojokerto yang beralamat di Jl. Pahlawan No.11, Mergelo, Kota Mojokerto.
Anggota Bawaslu Kota Mojokerto sekaligus Penanggung Jawab Pengawasan Pendaftaran Bacalon DPRD, Dian Pratmawati mengatakan kehadiran Bawaslu untuk memastikan setiap proses tahapan pemilu dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“setiap proses dan mekanisme pengajuan bacalon DPRD oleh parpol ini kan sudah diatur oleh regulasi, baik itu jadwal pelaksanaannya, syarat dan tata-caranya, jadi Bawaslu selalu hadir untuk memastikan hal itu” ungkap Dian.
Menurutnya, pelaksanaan proses pengajuan bakal calon DPRD Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Partai Politik kepada KPU Kota Mojokerto relatif cepat. Hal itu karena semua Berkas dan dokumen persyaratan administrasi pengajuan Bakal Calon DPRD diserahkan dalam bentuk digital melalui aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan).
“jadi Partai Politik datang ke KPU hanya membawa Formulir Model-B-Pengajuan-Parpol, Formulir Model-B.Daftar.Bakal.Calon dan Dokumen persetujuan dari ketua umum partai politik” Kata Srikandi Bawaslu Kota Mojokerto kelahiran Malang ini.
“Kami memastikan KPU benar-benar memeriksa Formulir yang diserahkan tersebut sesuai dengan dokumen yang telah diunggah di aplikasi SILON” imbuhnya.
Dijelaskan olehnya, dari awal dibukanya pendaftaran Bacalon DPRD hingga penutupan 14 Mei 2023 tercatat sebanyak 17 dari 18 Partai Politik di Kota Mojokerto telah mengajukan Bacalonnya ke KPU Kota Mojokerto.
“yang pertama daftar itu PPP pada tanggal 10 Mei 2023 kemudian dilanjutkan partai-partai lain, PDIP, Nasdem ditanggal 11 Mei, lalu HANURA, PAN, PBB, PKS, PERINDO ditanggal 12 Mei, lalu di tanggal 13 Mei ada, PSI, PKN, PKB, dan di hari terakhir ada 7 partai sisanya yaitu Demokrat, Golkar, Ummat, Gerindra, Gelora, dan Partai Buruh” terangnya.
“semuanya dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kota Mojokerto, Kecuali Partai Garuda yang tidak jadi mengajukan Bacalonnya disebabkan kurangnya beberapa hal yang memang belum dapat dipenuhi oleh partai tersebut hingga ditutupnya tahapan pengajuan bacalon DPRD pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB” pungkas Dian.