Bawaslu Kota Mojokerto Ingatkan ASN TNI Polri Harus Netral
|
Mojokerto, Bawaslu Kota Mojokerto – Dalam rangka mencegah terjadinya potensi pelanggaran pada tahapan pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto mensosialisasikan agar ASN, TNI dan POLRI tetap netral dan tidak berpolitik praktis, Rabu (14/12/2022) di Lynn Hotel Mojokerto.
Ketua Bawaslu Kota mojokerto, Ulil Abshor mengungkapkan sosialisasi terkait netralitas ASN, TNI dan Polri mengundang 28 instansi yang ada di Kota Mojokerto. Untuk ASN yang terundang, yakni Kepala Sekolah dan Perwakilan Guru SMA, SMK, SDN dan SMPN.
Disampaikan olehnya, bahwasanya Bawaslu memiliki tugas melakukan pencegahan pelanggaran dan sosialisasi. “dengan segmen netralitas ASN, TNI dan Polri, bahwasanya salah satu tugas Bawaslu dalam amanat Undang-Undang adalan melakukan pencegahan pelanggaran, kemudian melakukan sosialisasi, dan melakukan pencegahan politik uang,” ucap Ulil dalam sambutannya.
Selain hal itu, Ulil juga mengatakan tujuan utama dikumpulkannya digelarnya giat tersebut yakni untuk melakukan konsolidasi demokrasi menjelang Pemilu serentak 14 Februari Tahun 2024.
“yang mana kehadiran bapak ibu semua disini adalah untuk menyamakan visi bahwa tahapan pemilu tahun 2024 itu bersama-sama harus kita awasi, jadi pemilu itu bukan hanya saat pemungutan suara 14 Februari 2024 tetapi pemilu itu adalah tahapan satu kesatuan, mulai kemarin dilaunching 14 juni 2022 sampai Sekarang ini ada tahapan yang namanya Penetapan Partai Calon Peserta Pemilu termasuk juga pemutakhiran daftar pemilih ada penyusunan indeks kerawanan pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kota Mojokerto yang sekaligus sebagai Kordiv. SDMO, DIklat dan Datin ini.
“ini bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU maupun Bawaslu tapi juga masyarakat harus ikut serta karena ini adalah tanggung jawab bersama untuk menyukseskan pemilu 2024 yang lebih baik” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Kota Mojokerto Hadiman,S.H.,MH menyampaikan beberapa materi. Diantaranya, pengantar pemilu, penanganan tindak pidana pemilu di Sentra Gakkumdu mulai dari pencegahan sebagai upaya preventif hingga penindakkan terhadap siapapun yang melakukan kecurangan.
Lebih lanjut, dikatakan Hadiman, yang dimaksud ASN harus netral, adalah tidak ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
Juga tidak boleh menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada ke-berpihakan salah satu calon.
"Jika melanggar, ASN bisa dikenakan sanksi Moral berupa pernyataan terbuka dan tertutup, sanksi hukuman disiplin ringan mulai dari teguran lisan hingga pernyataan tidak puas secara tertulis, sanksi disiplin sedang mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun dan sanksi disiplin berat mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun hingga pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN/PNS," bebernya.
"Sesuai dengan undang-undang, jika ASN ini diancam dengan hukuman 2 tahun penjara, ia bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Dimana, salinan putusan yang sudah inkracht (berkuatan hukum tetap) ini nantinya diserahkan ke pemerintah daerah tempat ASN itu bekerja untuk dilakukan pemecatan," imbuhnya.
Terkait pelanggaran pemilu, Hadiman memperingatkan bagi siapapun yang berani melakukan pelanggaran Pemilu di wilayah hukumnya akan dituntut hukuman maksimum.
"tapi saya tegaskan, untuk pelanggaran pemilu tidak ada hukuman minimal. Jadi, setiap pelanggaran pemilu di wilayah hukum kami, akan saya minta dihukum atau dijerat dengan hukuman maksimum," tegas Hadiman.
Disisi lain, Kepala Bakesbangpol Kota Mojokerto, Moh. Imron mengatakan menurut data terdapat 5 pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“yang tertinggi adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial sebanyak 30,4 persen, kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon / bakal calon sebanyak 22,4 persen, melakukan foto bersama bakal calon / pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tanggan/gerakan yang mengindikasi keberpihakan sebanyak 12,6 persen, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada sebanyak 10,9% dan melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon/bakal calon kepada daerah/wakil kepala daerah sebanyak 5.6%,” jelasnya.