Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Mojokerto Ikuti Rapat Pembahasan Langkah-Langkah Penerimaan Hibah Non Pemilihan

Bawaslu Kota Mojokerto Ikuti Rapat Pembahasan Langkah-Langkah Penerimaan Hibah Non Pemilihan

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Mojokerto, Fauziah Roikhatul Jannah menghadiri kegiatan rapat koordinasi pembahasan langkah-langkah penerimaan Hibah non Pemilihan. Kegiatan ini dilakukan secara zoom meeting. (23/05/25).

Rapat membahas tentang langkah-langkah persetujuan penerimaan dana hibah non Pemilihan sesuai Surat Edaran Bawaslu RI nomor: 16 tahun 2023 tentang langkah-langkah persetujuan penerimaan dana hibah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Rapat dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jatim, Yusuf, S.Si., M.A. Beliau menghimbau kepada Kab/Kota agar memastikan segala urusan administrasi pertanggungjawaban dana hibah tahun 2024 sudah selesai.

"Saya menghimbau kepada semuanya agar segala urusan administrasi hibah Pilkada Tahun 2024 sudah beres. Lalu bagi Kab/Kota yang hendak mengajukan permohonan dana hibah non Pemilihan juga harus memastikan dan hati-hati dalam peng-SPJ-annya", Ujar Yusuf.

Adapun Narasumber pada kegiatan ini yaitu Analis Pengelolaan Keuangan BMN Bawaslu RI, Bernadus Setyo Aji. Ia membahas tentang  surat edaran tersebut. Alokasi anggaran yang diperkenankan dalam hibah non Pemilihan adalah belanja selain : belanja pegawai, belanja honorarium, belanja jasa konsultan, belanja jasa lainnya, belanja modal lainnya.

Sementara itu Fauziah mengatakan bahwa yang bertanda tangan dalam dana hibah Non Pemilihan ini berbeda dengan dana hibah pada saat pemilihan.

"Jadi nanti yang tanda tangan hibah ini bukan Ketua Bawaslu Kota Mojokerto melainkan KPA. Karena Bawaslu Kota Mojokerto belum Satker maka yang tanda tangan adalah KPA di Bawaslu Jatim", Ujar Fauziah.

Adapun rapat ini mengundang Kasek/Korsek dan staf pengelola keuangan dan BMN 38 Kab/Kota.