Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Mojokerto Gencar Ajak Masyarakat Terlibat Aktif dalam Pengawasan Pemilu

Mojokerto, Bawaslu Kota Mojokerto – Bawaslu Kota Mojokerto terus gencar mengajak masyarakat aktif kawal tahapan pemilu 2024. Setelah beberapa waktu lalu bersama dengan Organisasi Wanita dan Pemilih Pemula. Kali ini, Kamis (1/12) Giliran FKUB, Penyuluh Agama,Guru Mapel PKN dan Karan Taruna di Kota Mojokerto.

Ulil Abshor, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto mengungkapkan kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Lynn Mojokerto tersebut merupakan sosialisasi pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang akan muncul pada pemilu 2024.

Menurutnya, terdapat tantangan pemilu 2024 yang perlu diwaspadai dan di cegah. “termasuk menjadi tantangan pemilu 2024 yaitu politik identitas, HOAX kemudian ujaran kebencian,” ucapnya.

Diungkapkan pula oleh Ulil, maksud dikumpulkannya 4 Elemen (FKUB, Penyuluh Agama,Guru Mapel PKN dan Karan Taruna) adalah untuk menyatukan visi dan pandangan terkait hakikat pemilu.

“tujuan utama 4 elemen ini dikumpulkan adalah bahwasanya untuk menyatukan visi, menyatukan pandangan bahwa hakikat pemilu adalah milik rakyat, milik kita semua, maka tahapannya harus kita pastikan sesuai dengan ketentuan yang ada” tutur Ulil.

Didapuk sebagai Narasumber dalam giat tersebut, Abhan, S.H., M.H. Ketua Bawaslu RI periode 2017 -2022 dan Jojo Rohi, Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).

Disampaikan oleh Abhan, terdapat banyak resiko yang mungkin terjadi jika pemilu tanpa peran masyarakat, diantaranya yakni menghasilkan konfik kekerasan, hilangnya kepercayaan rakyat, apatisme terhadap demokrasi, lemahnya kapasitas pemimpin yang dihasilkan, Legitimasi Politik yang dipertanyakan, serta melemahnya orientasi pada pembangunan negara hukum yang demokratis.

Sedangkan Jojo Rohi lebih banyak menyampaikan tentang fenomena pelaksanaan pemilu dan demokrasi di Indonesia, menurutnya pemilu adalah mekanisme untuk melegitimasi kekuasaan pada sebuah pemerintahan atau rezim. Selain itu, dirinya berpendapat bahwa terdapat indikator penentu Pemilu Demokratis  yang menyangkut pengaturan ketiga pemangku kepentingan (Pemilih, Kontestan, Penyelenggara).

Sebagai tambahan informasi, selain melakukan sosialisasi, Bawaslu Kota Mojokerto juga melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama dengan Kemenag, FKUB dan Karang Taruna Kota Mojokerto.

Tag
Berita