Bawaslu Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik di Jajaran Pengawas Ad Hoc
|
Mojokerto, mojokertokota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto adakan sosialisasi terkait peraturan bawaslu tentang mekanisme penanganan pelanggaran kode etik Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, dan Pengawas TPS di Hotel Ayola Sunrise, Senin (8/4/2019).
Turut hadir dalam acara itu, Muh. Ikhwanudin Alfianto, S.Ag Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yang juga merupakan salah satu pemateri dalam sosialisasi tersebut. Dalam kesempatan itu ia menjelaskan terkait mekanisme serta dasar hukum penanganan pelanggaran kode etik Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS.
“ pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 136 ayat (2)” ucapnya.
“Pemberhentian tersebut tentunya harus memenuhi prosedur serta mekanisme yang sudah di tentukan menurut undang-undang, ketentuan yang dimaksud yaitu harus sesuai dengan Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu Kab/Kota berdasarkan aduan penyelenggaraan pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, atau pemilih yang dilenkapi identitas yang jelas” tambahnya.
Lebih detil tentang mekanisme penanganan pelanggaran tersebut, Ulil Abshor, S.Pd.I Ketua Bawaslu Kota Mojokerto juga menyampaikan kepada seluruh Panwascam dan Panwaslu yang hadir untuk mengetahui akan kedudukan Bawaslu Kab/Kota dalam penanganan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik.
“Bawaslu kab/kota dapat melakukan pemberhentian sementara pada Panwascam dan Panwaslu yang telah terverifikasi karena dugaan pelanggaran kode etik sampai diterbitkannya keputusan pemberhentian” katanya.
“apabila hasil verifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan DKPP terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik penyelenggara pemilu, maka pelaku akan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap” tambahnya.
Masih dalam kesempatan itu, Indrias Kristiningrum, S.E. (Koordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran dan Sengketa) memberikan keterangan tentang klasifikasi pelanggaran kode etik berdasarkan putusan DKPP. Ia menjelaskan bahwasanya ada 2 jenis sanksi terkait pelanggaran kode etik, yaitu sanksi peringatan dan sanksi pemberhentian tetap. Klasifikasi dan sanksi-sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik.