Bawaslu Kota Mojokerto Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Rapat Umum dan Media Massa
|
Mojokerto, mojokertokota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto gelar rapat koordinasi pengawasan kampanye rapat umum dan media massa di hotel Raden Wijaya, Jumat (5/4/2019).
Dalam acara yang dihadiri seluruh Panwascam Se-Kota Mojokerto tersebut, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Ulil Abshor, S.Pd.I menjelaskan tentang dasar hukum serta aturan terkait iklan kampanye dan kampanye rapat umum.
“seperti yang kita ketahui bahwa kampanye iklan telah dimulai sejak 21 hari sebelum dimulai masa tenang, dan berdasarkan PKPU 23 Tahun 2018 bahwasanya iklan kampanye tersebut difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ” ucapnya.
Dalam Undang-undang telah diatur bahwasanya peserta Pemilu yang di fasilitasi oleh KPU yaitu Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik, Calon Anggota DPD, dan Partai Politik Lokal Aceh.
Lebih detil tentang aturan iklan kampanye, ulil juga menjelaskan terkait ukuran dan spesifikasi iklan, baik itu di media cetak, radio, televisi dan media online. Selain itu peserta pemilu harus memperhatikan terkait prosedur dan mekanisme penayangan iklan kampanye di media.
Selain membahas tentang iklan kampanye, ulil juga menjelaskan terkait pembagian zonasi dan jadwal kampanye rapat umum Pemilu Tahun 2019.
“dalam PKPU 23 Tahun 2018 Pasal 43 dijelaskan bahwasanya rapat umum dapat dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya” ucapnya.
“untuk waktu pelaksanaanya rapat umum dimulai dari jam 09.00 sampai dengan paling lambat jam 18.00 waktu setempat” tambahnya.
Dalam acara tersebut pula, Dian Pratmawati, S.Pd ikut memberikan materi terkait panduan saksi peserta Pemilu 2019. “melatih saksi peserta pemilu merupakan salah satu tugas Bawaslu, hal tersebut sesuai dengan Pasal 351 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu ” ucapnya.
“untuk menjadi saksi, seseorang harus memenuhi syarat-syarat umum diantaranya yaitu saksi harus warga negara Indonesia (WNI), saksi harus menyerahkan surat mandat, dan tidak mengenakan atribut yang mencitrakan salah satu peserta pemilu” tambahnya.
Selain itu ia juga menjelaskan terkait apa saja tugas dan larangan saksi, baik itu pada saat sebelum pemungutan suara atau ketika hitung pungut berlangsung.