Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Mojokerto Gelar Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pungut Hitung dan Rekapitulasi Suara

Mojokerto, mojokertokota.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pengawasan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara dalam pemilu 2019, selasa (2/4/2019).

Rakernis yang melibatkan Panwascam Se-Kota Mojokerto ini bertujuan untuk mematangkan persiapan pengawasan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara dalam pemilu tanggal 17 April mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto sekaligus Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Ulil Abshor, S.Pd.I menghimbau agar seluruh Panwascam se-kota Mojokerto untuk tetap dalam satu komando, tetap satu pemahaman dalam aturan dan teknis pengawasan lainnya. Jangan sampai dalam prakteknya dilapangan ada ketidaksamaan antara kecamatan satu dengan kecamatan yang lain.

Ulil juga menjelaskan terkait mekanisme pemungutan dan perhitungan suara pada pemilu 2019, serta semua hal yang berkaitan dengan pemungutan atau perhitungan suara ulang.

“Pengawas dan saksi Pemilu wajib mengetahui tugas,wewenang dan tanggung jawabnya selama proses pemungutan dan perhitungan suara” ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwasanya Pengawas maupun Saksi Pemilu harus mengerti dan memahami seperti apa proses dan mekanisme pemungutan dan perhitungan suara berlangsung dilapangan. Hal tersebut merupakan sesuatu hal yang mutlak yang harus dimengerti oleh semua Pengawas dan Saksi di TPS.

Indrias Kristiningrum, S.E. Koordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa juga menambahkan terkait fokus pengawasan yang harus dilakukan oleh Pengawas Pemilu selama proses pemilihan berlangsung. Ada beberapa hal yang harus di perhatikan dan dimengerti oleh Pengawas Pemilu terkait tanggung jawab dan kewajibannya dalam menjalankan tugas, mulai dari sebelum pemungutan suara berlangsung sampai dengan tahap akhir pemungutan suara.

“ada beberapa hal yang menjadi tugas pengawas pemilu, diantaranya yaitu sebelum pemungutan suara berlangsung pengawas pemilu harus berkoordinasi dengan pihak kpps dan melakukan pengawasan pada hari tenang. Selain itu pengawas pemilu harus memastikan distribusi C-6, pembentukan TPS dan kelengkapan logistiknya” ucapnya.

Selain beberapa hal tersebut, ia juga menjelaskan hal-hal yang harus dilakukan Pengawas Pemilu pada saat persiapan pemungutan suara, selama pemungutan suara dan perhitungan suara berlangsung.

“dilapangan mungkin saja terjadi pemungutan suara dan perhitungan suara ulang karena berbagai hal yang telah diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 374, oleh sebab itu Pengawas Pemilu juga harus siap jika hal itu terjadi.” Pungkasnya.

Tag
Berita