Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Mojokerto Gelar Baperan, Perkuat Pemahaman Klasifikasi Arsip

Bawaslu Kota Mojokerto Gelar Baperan, Perkuat Pemahaman Klasifikasi Arsip
Anggota Bawaslu Kota Mojokerto Ilham BP memberikan materi mengenai Perbawaslu 11 Tahun 2020

Bawaslu Kota Mojokerto menggelar kegiatan Baperan (Bedah Aturan Pemilu Rutinan) dengan fokus pembahasan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip, Kamis (21/08/2025). Kegiatan ini menjadi ruang belajar bersama untuk memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu terkait pengelolaan arsip Pemilu secara tertib dan sesuai ketentuan.

Anggota Bawaslu Kota Mojokerto, Ilham Bagus Priminanda, menegaskan pentingnya kegiatan Baperan sebagai sarana untuk mengingat kembali aturan yang berlaku sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi. "Dengan adanya Baperan ini kita dapat mengingat kembali aturan yang ada dan mencoba menginventarisasi beberapa permasalahan yang muncul", ujarnya.

Melalui forum tersebut, jajaran Bawaslu Kota Mojokerto semakin memahami klasifikasi arsip yang harus diterapkan dalam kerja-kerja pengawasan. Ilham mencontohkan pentingnya penyesuaian pada dokumen notulensi agar sesuai dengan klasifikasi arsip yang berlaku. "Ke depan kita perlu menyesuaikan dengan klasifikasi arsip. Misalnya, notulensi harus dicantumkan nomor sesuai dengan klasifikasinya", tambahnya.

Kegiatan Baperan diikuti oleh Anggota Bawaslu Kota Mojokerto lainnya, Eri Setiawan, serta jajaran Sekretariat. Diskusi berlangsung interaktif dengan harapan ke depan pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu Kota Mojokerto semakin tertib, sistematis, dan mendukung akuntabilitas lembaga.