Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Mojokerto Berikan Saran Perbaikan Pada Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB

Bawaslu Kota Mojokerto Berikan Saran Perbaikan Pada Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB

Anggota Bawaslu Kota Mojokerto, Ilham Bagus P serta jajaran sekretariat menghadiri kegiatan rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi PDPB Kota Mojokerto Triwulan II.

Anggota Bawaslu Kota Mojokerto, Ilham Bagus P menyampaikan masukan terhadap rapat pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Kota Mojokerto. (02/07/25). Masukan tersebut berupa hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Mojokerto.

"Dari beberapa koordinasi dengan instansi lain dan hasil pengawasan oleh Bawaslu Kota Mojokerto, kita menemukan 5 Pemilih baru yang belum masuk dalam DPT Online Pemilihan terakhir. Mohon di cek apakah data tersebut sudah dilakukan perbaikan oleh KPU", ujar Ilham.

Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Kota Mojokerto Usmuni, serta dihadiri seluruh komisioner, sekretariat, jajaran staf KPU, perwakilan Dispendukcapil, dan Anggota Bawaslu Kota Mojokerto Ilham Bagus P bersama staf divisi terkait. Dalam pemaparan, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Oggy, menyebut jumlah pemilih berkelanjutan Triwulan II tercatat sebanyak 106.225 pemilih yang tersebar di 3 kecamatan dan 18 kelurahan.

Bawaslu kemudian menyampaikan saran perbaikan dengan mencatat adanya 5 pemilih baru yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebelumnya. Menindaklanjuti masukan tersebut, rapat sempat diskors dua kali lima menit untuk proses sinkronisasi data. Hasil verifikasi menunjukkan 4 dari 5 pemilih sudah diselesaikan pasca Pemilihan terakhir, sementara 1 pemilih lainnya langsung dimasukkan saat rapat berlangsung. Dengan demikian, jumlah daftar pemilih berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 bertambah menjadi 106.226 pemilih.

Penerimaan BA

Rangkaian rapat pleno ditutup dengan ketok palu oleh Ketua KPU, dilanjutkan penyerahan Berita Acara PDPB Triwulan II Tahun 2025 kepada seluruh peserta sebagai dokumen resmi hasil rapat. Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, sekaligus langkah penting untuk memastikan akurasi, validitas, dan keberlanjutan data pemilih dalam rangka persiapan penyelenggaraan pemilu mendatang.