Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Mojokerto Beri Pemahaman Pengawasan Pemilu Kepada Siswa SMK Tamansiswa

Mojokerto, Bawaslu Kota Mojokerto – Komisioner Bawaslu Kota Mojokerto memberikan pemahaman pengawasan pemilu dan demokrasi kepada siswa SMK Tamansiswa Mojokerto saat menjadi narasumber Pembelajaran Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), Senin-Selasa (16-17/01/2023).

Dalam kegiatan yang digelar di Ruang Indoor dengan peserta 260 Siswa dan Siswi SMK Tamansiswa Mojokerto tersebut, Ulil Abshor Ketua Bawaslu Kota Mojokerto yang didapuk sebagai narasumber pertama menyampaikan pentingnya peran pelajar/pemilih pemula memahami penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Pemilu merupakan instrumen pergantian kepemimpinan politik secara reguler, damai dan partisipatif yang dilaksanakan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat” ungkap Ulil.

Ulil juga mengatakan bahwa sejak Indonesia merdeka pemilu telah dilakukan sebanyak 12 (dua belas) kali yang pertama diselenggarakan tahun 1955 hingga pemilu 2019 kemarin ,sedangkan untuk pemilu mendatang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, bertepatan dengan hari kasih sayang.

Terkait pengawasan pemilu dirinya menjelaskan, secara formal penggawasan pemilu telah eksis sejak pemilu 1982 hingga sekarang. Dengan tujuan secara umum untuk menegakkan integritas, kredibilitas dan tranparansi penyelenggara serta mewujudkan pemilu yang demokratis, LUBER JURDIL.

Dirinya juga menggambarkan kemungkinan yang terjadi jika pemilu tanpa pengawasan “misalnya hilangnya hak pilih, maraknya praktek politik uang, politik identitas, Hoax, terjadi manipulasi suara hingga kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU)” pungkas Ulil.

Di hari yang sama sebagai pemateri kedua, Anggota Bawaslu Kota Mojokerto Divisi Hukum, Pencegahan, Parisipasi Masyarakat dan Humas Dian Pratmawati menyampaikan materi tentang pengawasan pemilu.

Dian menuturkan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempunyai mandat untuk mencegah, mengawasi dan melakukan penindakan terhadap seluruh proses tahapan pemilu.

“terkait pencegahan pelanggaran hal-hal yang dapat dilakukan Bawaslu misalnya dengan melakukan identifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu, melaksanakan pengawasan secara melekat, melakukan koordinasi dengan lembaga dan stakeholder terkait, serta dengan meningkatkan pengawasan partisipatif ” jelas Dian.

Dian juga menerangkan jika dalam melakukan pencegahan dan pengawasan Bawaslu membutuhkan peran aktif masyarakat sebagai pengawas partisipatif, Sebab menurutnya pencegahan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu kurang berjalan maksimal jika mengandalkan personil Bawaslu yang terbatas tanpa peran serta masyarakat.

“peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif dapat dilakukan dengan misalnya memberi informasi awal kepada Bawaslu, turut melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran pemilu, sampai dengan melakukan pelaporan terhadap dugaan pelangaran kepada Bawaslu” terangnya.

“jadi pada dasarnya pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu menjadi tanggung jawab bersama seperti halnya Slogan Bawaslu, Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” pungkas Dian.

Tag
Berita