Bawaslu Kota Mojokerto "BAPERan" Setiap Hari Senin
|
Bawaslu Kota Mojokerto melalui Divisi Hukum terus berinovasi dalam meningkatkan kapasitas pengawasan kepemiluan. Salah satunya lewat program rutin bertajuk BAPERan (Bedah Aturan Pemilu Rutinan) yang digelar setiap Senin.
Mengangkat tema "Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan", agenda BAPER kali ini membedah dua regulasi penting yakni:
- PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD
- Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 terkait Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Aplikasi SIPOL.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat, Ilham Bagus Priminanda, ini diikuti oleh seluruh staf sekretariat. Ilham menjelaskan bahwa program BAPERan diinisiasi sebagai ruang diskusi internal agar seluruh jajaran memahami secara mendalam peraturan-peraturan kepemiluan yang terus diperbarui.
"Kita ambil singkat ‘Baperan' ini agar mudah diingat. Kita upayakan tiap Senin kita ‘Baperan’, bukan baper karena perasaan, tapi karena peraturan", canda Ilham yang disambut antusias peserta.
Program BAPERan ini tak hanya berfungsi sebagai forum diskusi, tetapi juga menjadi strategi Divisi Hukum untuk memperkuat kesiapan pengawasan, terutama menghadapi dinamika yang muncul pada tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang.
"Dengan memahami aturan secara detail, kita bisa lebih sigap dan tepat dalam melakukan pengawasan, serta memberikan masukan yang konstruktif kepada pihak terkait", tambah Ilham.
Bawaslu Kota Mojokerto berkomitmen menjadikan BAPERan sebagai agenda berkelanjutan yang membudayakan penguatan literasi hukum Pemilu di internal lembaga. Dengan demikian, setiap langkah pengawasan akan dilandasi pemahaman yang solid terhadap regulasi yang berlaku.