Bawaslu Kota Mojokerto Awasi Tahapan Pengajuan Perubahan Rancangan DCT
|
Mojokerto – Bawaslu Kota Mojokerto melakukan pengawasan tahapan pengajuan perubahan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kota Mojokerto, Selasa (3/10/2023).
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati mengatakan tahapan pencermatan rancangan DCT sudah dimulai dari tanggal 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023. “tahapan ini berlangsung selama 10 hari, hari ini 3 Oktober adalah hari terakhir pengajuan” ungkap Dian sapaan akrab perempuan kelahiran Malang tersebut.
Dian mengungkapkan berdasarkan hasil pengawasan tersebut, diketahui di tanggal 30 September 2023 terdapat 3 Partai Politik yang melakukan Pengajuan yakni PKN, Perindo dan Partai Buruh. Kemudian di tanggal 2 Oktober 2023, terdapat 2 partai politik yang melakukan pengajuan yakni Hanura dan PPP. Sedangkan sisanya 13 Partai Politik melakukan pengajuan di hari terakhir.
Selain itu, Dian mengungkapkan berdasarkan hasil pengawasan pada pengajuan pencermatan rancangan DCT, dari 18 partai politik diketahui terdapat 9 Partai Politik yang tidak melakukan perubahan. Perubahan yang dimaksud adalah pergantian bakal calon anggota DPRD, Perubahan/pergeseran nomor urut serta perubahan bakal calon di tiap daerah pemilihan (dapil).
“jadi pada tahapan pengajuan pencermatan rancangan DCT ini, partai politik tersebut tidak mengubah apapun dari DCS sebelumnya.” ujarnya.
Selebihnya, 9 Partai Politik yang lain melakukan perubahan pada pengajuan pencermatan rancangan DCT. “ada yang mengganti bakal calonnya, ada yang melakukan perubahan dengan mengubah atau menggeser nomor urut bakal calonnya, ada juga yang merubah dengan pindah dapil” imbuhnya.
“selanjutnya KPU akan melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen bakal calon anggota DPRD pengganti yang diajukan pada tahapan pencermatan rancangan DCT ini, selain itu juga KPU akan melakukan klarifikasi kegandaan jika memang ditemui terdapat kegandaan pasca pengajuan pencermatan rancangan DCT ini” jelasnya.
"dan tentunya Bawaslu Kota Mojokerto akan selalu mengawasi setiap tahapannya, baik pengawasan melekat secara langsung maupun melalui aplikasi Silon" Pungkas Dian.
Untuk diketahui, sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD akan di tetapkan pada tanggal 3 November 2023 dan diumumkan pada tanggal 4 November 2023.