Bawaslu Kota Mojokerto Awasi Pembukaan Kotak Suara Pemilu 2019
|
Mojokerto, Mojokertokota.bawaslu.go.id – Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor : 942/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mengundang Bawaslu Kota Mojokerto terkait Koordinasi Pembukaan kotak suara dalam rangka mengambil formulir Model A DPK KPU Pemilu 2019, Jumat (12/7/2019).
Dalam sambutannya, Syaiful Amin selaku ketua KPU Kota Mojokerto menyampaikan tujuan dari pembukaan kotak suara dan pengambilan formulir Model A DPK KPU ini yaitu dalam rangka mempersiapkan proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang nantinya digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selain dari pihak Bawaslu, acara tersebut dihadiri pula oleh pihak kepolisian, Dispendukcapil dan perwakilan Parpol.
Acara yang digelar di Ruang RPP Kantor KPU Kota Mojokerto tersebut berjalan lancar dan kondusif.. Acara tersebut diakhiri dengan adanya penandatangan Berita Acara.