Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Mojokerto Awasi Coklit Terbatas, Pastikan Hak Pilih Warga Terakomodasi

Dokumentasi Kegiatan Pengawasan Coktas Oleh Bawaslu Kota Mojokerto Pada Kamis 20 Agustus 2026.

Dokumentasi Kegiatan Pengawasan Coktas Oleh Bawaslu Kota Mojokerto Pada Kamis 20 Agustus 2026.

Bawaslu Kota Mojokerto melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas atau Coktas yang dilaksanakan KPU Kota Mojokerto dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Kamis (20/8/2026).

Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin hak pilih warga Kota Mojokerto dapat terakomodasi dalam data pemilih.

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati, mengatakan pengawasan terhadap Coklit Terbatas merupakan bagian penting dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan setiap hak pilih warga Kota Mojokerto dapat terakomodasi. Kami ingin memastikan proses Coklit Terbatas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat dan mutakhir,” ujar Dian.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kota Mojokerto membagi jajaran pengawasan menjadi tujuh tim. Tim tersebut melakukan pengawasan melalui metode sampling yang tersebar di tiga kecamatan dan 15 kelurahan di wilayah Kota Mojokerto.

Menurut Dian, pemutakhiran data pemilih tidak hanya berkaitan dengan pembaruan daftar pemilih, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan terpenuhinya hak konstitusional warga negara.

“Data pemilih harus terus diperbarui karena kondisi kependudukan dapat berubah. Ada warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, ada perubahan elemen data, maupun kondisi lainnya. Karena itu, proses pemutakhiran secara berkelanjutan menjadi penting agar tidak ada hak pilih warga yang terabaikan,” jelasnya.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bertujuan memelihara dan memperbarui data pemilih secara berkesinambungan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. Ketentuan mengenai PDPB saat ini diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam ketentuan tersebut, penyelenggaraan PDPB dilakukan secara berjenjang dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakannya paling sedikit setiap tiga bulan sekali. Pemutakhiran dilakukan dengan menyediakan, memperbarui, dan mengelola data pemilih secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan.

Dian menegaskan Bawaslu Kota Mojokerto akan terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berlangsung secara transparan, akurat, dan akuntabel.

“Kami tidak hanya melihat prosesnya, tetapi juga memastikan hasil pemutakhiran data tersebut dapat memberikan jaminan bahwa warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih mendapatkan haknya. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk mengawal hak pilih masyarakat,” pungkas Dian.

Penulis : Cak Jaz

Editor : Cak Nur