Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Mojokerto Ajak Disabilitas Awasi Tahapan Pemilu

Mojokerto – Pasca resmi dimulainya tahapan pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 lalu, Badan Pengawas Pemilu Kota Mojokerto terus gencar melakukan sosialisasi, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi pengawas partisipatif. Kali ini Bawaslu mengajak kelompok penyandang Disabilitas di Kota Mojokerto untuk aktif awasi tahapan Pemilu 2024.

Dian Pratmawati, Anggota Bawaslu Kota Mojokerto Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat mengatakan setiap orang berhak diperlakukan sama dan adil serta bebas dari perlakukan diskriminatif.

“sudah tertuang pada pasal 28 H ayat 2 dan 28 I ayat 2 amandemen ke 2 UUD 1945 bahwa setiap orang termasuk njenengan semua disini itu berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama serta bebas dari perlakuan yang diskriminatif” ucap Dian saat menjadi Narasumber pada kegiatan Penguatan Pemahaman Pengawasan Partisipatif Kepemiluan yang bertempat di Kantor Dinas Sosial Kota Mojokerto, Rabu (3/5/2023).

“jadi menurut pasal tersebut, perlakuan adil itu tidak harus sama” tegasnya.

Didepan penyandang disabilitas yang tergabung dalam Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Mojokerto, Dian menjelaskan beberapa hal yang menjadi hak penyandang disabilitas dalam pemilu.

“diantaranya adalah Disabilitas berhak atas pendataan khusus, mendapatkan sosialisasi pemilu, mendapatkan TPS yang sesuai yang memudahkan para penyandang Disabilitas, mendapat suara khusus, dan mendapatkan pendampingan khusus tunadaksa” jelas Dian.

Berkaitan dengan persamaan hak, Dian mengatakan penyandang disabilitas juga mempunyai hak untuk dipilih dan memilih. “jadi barangkali ada yang berkenan untuk mencalonkan diri sebagai anggota dewan, semua mempunyai hak yang sama” ucapnya.

Tidak lupa Srikandi Bawaslu Kota Mojokerto kelahiran Malang ini mengingatkan para penyandang disabilitas terhadap hal-hal yang dilarang pada pelaksanaan tahapan pemilu dan turut aktif melaporkan terhadap dugaan pelanggaran yang ada.

“tidak bosan-bosan kita mengingatkan karena sudah menjadi tugas Bawaslu untuk melakukan pencegahan, hal-hal yang dilarang misalnya kampanye di tempat ibadah, di tempat pendidikan, sarana umum milik Pemerintah, kampanye dengan menyebar HOAX dan SARA, serta Money Politik” Terangnya.

“jadi barangkali njenengan nanti menemui dugaan pelanggaran, monggo bisa langsung melaporkan ke Bawaslu Kota Mojokerto atau ke Panwascam terdekat” tegas Dian. Dalam kegiatan itu, turut hadir Anggota KPU Kota Mojokerto Muhammad Awaludin Zahroni dan Kepala Dinsos P3A Kota Mojokerto, Choirul Anwar yang didapuk sebagai Narasumber.

Tag
Berita