Bawaslu Jatim Gelar Rakor Online, Sosialisasikan PMPRB
|
Mojokertokota.bawaslu.go.id – Masih dalam suasana Pandemi, Bawaslu Provinsi Jawa Timur gelar rakor sosialisasikan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB), Jumat (15/5).
Rakor yang dilakukan via online tersebut di ikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, termasuk juga di dalamnya, Bawaslu Kota Mojokerto.
Dalam kalimat pembukanya, Kasek Bawaslu Jatim, Sapni Syahril sebagai narsum pertama pada kesempatan itu mengungkapkan bahwa tujuan Reformasi Birokrasi yakni untuk menuju world class bureaucrazy dalam rangka peningkatan kapasitas dan akuntabilitas Organisasi, Pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta Peningkatan Pelayanan Publik.
Lebih lanjut sapni menyampaikan bahwa untuk mewujudkan hal itu, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yakni mulai dari sasaran reformasi birokrasi, Langkah-langkah pelaksanaan RB, kerangka logis, perbedaan yang lama dengan yang baru, dan apa saja yang perlu dan bisa kita siapkan semua.
Adapun kendala Reformasi Birokrasi, disampaikan oleh Kabag Administrasi Bawaslu Jatim, Jufri Syahruddin diantaranya yakni kurangya komitmen dari pimpinan organisasi, Kurangnya pemahaman tentang Reformasi Birokrasi dan keengganan untuk berubah.
Sebagai tambahan informasi, Sosialisasi ini sebagai tindaklanjut Surat Sekjen Bawaslu Nomor 0021/Bawaslu/SJ/PW.06.00/IV/2020 perihal Pengisian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Online. Karena untuk penilaian RB dari tahun-tahun sebelumnya hanya dilakuakan di Bawaslu RI. Sementara sekarang penilaiannya sudah sampai ke Provinsi dan Kab/Kota.